CH ketika bersama pengacaranya dengan Bukti Surat Laporan Menggugat AR Atas Penelantaran Istri. Duta/Habib

PAMEKASAN – Kasus dugaan penelantaran istri seorang pengacara di kabupaten Pamekasan divonis 3 bulan masa percobaan menjadi tahan kota sebagai tahanan luar.

Keterangan ini langsung diperoleh dari Pengacara CH kepada Media, diungkapkan bahwa hasil putusan ketuk palu tersebut langsung di Pengadilan Negeri(PN) Kabupaten Pamekasan pada hari Kamis( 27 Januari 2022), oleh Majelis Jaksa Hakim telah memutuskan terdakwa AR terbukti bersalah diduga telah menelantarkan istrinya CH.

“Terdakwa AR sudah diputuskan oleh Jaksa atas kasus tersebut menjadi tahanan percobaan selama 3 bulan yaitu menjadi tahanan luar. Hal itu terdakwa AR masih melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Pengacara Yolies Yongky Nata, mendampingi Kliennya (CH), ketika dikonfirmasi wartawan usai sidang pada Kamis (27/01/2022) lalu.

Yolies Yongky Nata, menilai bahwa atas kasus tersebut majelis hakim sudah mengambil langkah yang tepat dan benar pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kliennya itu.

Pihaknya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Polres Pamekasan yang telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP, dan juga kepada PN Pamekasan yang telah bersungguh-sungguh menangani kasus KDRT ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Dan klien kami juga sudah menerima atas putusan Majelis Hakim atas petusan yang seadil-adilnya. Kami juga akan selalu menunggu petusan dari Kejati atas banding tersebut, dan untuk langka selanjutnya akan kami pikirkan untuk proses upaya hukum lainya. Persoalan atas kasus ini pasca banding yang dilakukan oleh terpidana,” ujarnya.

Yolies Yongky Nata, berharap atas hasil dari banding nanti bisa menguatkan PN atau tingkat satu utama

”Kami menerima putusan itu dengan legowo. Dan informasi yang saya dengar terpidana tidak akan melakukan banding akan tetapi Jaksa yang akan lakukan banding. Tetap kami akan menunggu hasil petusan itu dan nanti kami akan melakukan langkah-langkah atas putusan tersebut,” paparnya.

Sementara, CH sendiri mengaku kurang puas dengan putusan tersebut karena ada kekhawatiran akan terulang kembali perbuatan KDRT, walaupun bukan kepada dirinya.

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak terkait PN Pamekasan yang telah memberikan keadilan kepada kami. Hingga memutuskan persoalan kasus saya ini. Dan kami minta untuk kasus ini mohon untuk dikaji ulang,” pungkasnya. bib

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry