LAPOR BALIK: Eggi Sudjana (kanan) laporkan balik para pelapornya di Bareskrim Polri, Selasa (10/10). (ist)

JAKARTA | duta.co – Pengacara Eggi Sudjana melaporkan balik para pelapornya tentang keterangan soal konsep keesaan Tuhan. Selain para pelapor, Eggi juga melaporkan Romo Frans Magnis Suseno yang menyebut dirinya bodoh.

Laporan Eggi diterima Bareskrim Polri dengan LP/103/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017. Adapun para pelapor yang dilaporkan adalah Effendi Hutaean, Pariadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan, dan Franz Magnis Suseno.

“Hal (laporan) ini sebagai kerugian yang dialami beliau (Eggi). Sebab, jelas tidak benar faktanya dan tidak benar posisi hukumnya. Sebab apa, orang yang sedang bela hak asasi dan konstitusionalnya kok bisa dilaporkan.” Demikian kata salah satu kuasa hukum Eggi, Arvid Saktyo, di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

Menurut Arvid, para pelapor salah kaprah melaporkan Eggi. Sebab, Eggi sebagai pemohon judicial review Perppu Ormas dalam sidang Mahklamah Konstitusi (MK) itu. Menurut dia, pihak yang tidak sepakat atau keberatan bisa mendaftarkan diri menjadi pihak ketiga atau pihak terkait dalam sidang itu.

“Kalau tidak sependapat silakan daftar jadi pihak terkait di MK, sekarang apakah orang-orang yang melaporkan Bang Eggi itu jadi pihak terkait? Nggak,” ujarnya.

Kuasa hukum Eggi lainnya, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, pihaknya juga melaporkan Romo Magnis terkait pernyataannya menyebut Eggi bodoh. Ade meminta polisi turut memeriksa Romo Magnis.

“Ada ucapan di media sosial Eggi Sudjana dikatakan bodoh. Kita nggak mengerti kenapa dia mengatakan itu. Coba supaya nanti penyidik memanggil dan klarifikasi,” tambahnya.

Menurut Ade, pihaknya menyerahkan beberapa barang bukti, seperti satu compact disc (CD) berisi video wawancara Eggi. Juga, beberapa lembar kliping berita media online. Serta, permohonan yang diajukan ke MK dan kronologi peristiwa laporan tersebut.

Eggi menuduh para pelapor melanggar tindak pidana pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kita serahkan prosesnya pada penyidik, nanti biarkan penyidik yang memproses laporan kami ini. Tadi kami juga sudah sempat mengatakan kepada penyidik, kita lihat perkembangannya, jika dihentikan perkara ini (laporan dicabut pelapor), maka kita akan maafkan,” tambah Ade.

Kronologi Kasus

Eggi Sudjana awalnya dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Sures Kumar. Eggi dilaporkan karena ucapannya dalam sidang gugatan uji materi terkait Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai tidak pantas dan akan memicu kegaduhan sosial.

Sures Kumar kepada korantempo sempat mengirimkan sebuah video yang dijadikan alat bukti dalam laporan polisi. Video itu diunggah oleh akun Youtube Suara Kebangkitan Islam pada Senin lalu, 2 Oktober 2017. Video sudah ditonton sebanyak 9.751 kali hingga hari ini, Jumat, 6 Oktober 2017, pukul 10.40 WIB.

Dalam video tersebut, Ketua MK Arief Hidayat memimpin sidang gugatan uji materi Perppu Ormas pada 19 September 2017. Arief memberikan waktu tiga menit kepada Eggi untuk menyampaikan pendapat sebagai pihak pemohon.

Saat diberi kesempatan oleh hakim, Eggi mengatakan bahwa Perppu Ormas tetap berlaku, konsekuensi hukumnya adalah siapa pun atau apa pun ajaran yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan.

“Pertanyaan seriusnya, ada gak ajaran lain selain Islam tentang Ketuhanan Yang Maha Esa? Itu bertentangan, itu serius,” kata Eggi. Jika Perppu Ormas tetap ada, menurut dia, artinya pemerintah harus membubarkan ajaran lain selain ajaran Islam karena tak sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pendapat Eggi tersebut langsung diinterupsi oleh hakim Arief. “Itu kan pendapat pemohon (Eggi),” kata Arief. Eggi balik menjawab bahwa persoalan tersebut harus ditanggapi oleh termohon, yaitu pemerintah.

 

Sebut Selain Islam Bertentangan dengan Pancasila

Di bagian akhir video tersebut, Eggi didampingi sejumlah rekannya menanggapi pendapatnya di dalam ruangan persidangan. Eggi sempat mengakui pengetahuannya mungkin terbatas, namun boleh diuji secara intelektual. “Tidak ada ajaran selain Islam ya, ingat ya, garis bawahi, selain Islam, yang seusai dengan Pancasila, selain Islam bertentangan,” tutur Eggi.

Dia pun menyebut sejumlah agama yang dianggapnya bertentangan. “Kristen trinitas, Hindu trimurti, Budha sepengetahuan saya tidak punya konsep Tuhan. Kecuali dengan proses ‘amitabha’ dan apa yang diajarkan Siddharta Gautama,” tuturnya. Oleh karena itu, Eggi menuntut agar Perppu Ormas tidak diberlakukan karena akan memecah persatuan Indonesia.

Video inilah yang dijadikan salah satu alat bukti dalam laporan Sures. Alat bukti lainnya yang dilampirkan adalah berita dari sejumlah media daring di Indonesia. Laporan tersebut sudah diterima Bareskrim Polri Kamis pekan lalu.

Dalam laporan itu, Eggi Sudjana dituduh melanggar pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. hud, net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry