JOMBANG | duta.co — Beredarnya daftar nama calon karyawan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah desa di Kabupaten Jombang. Ini memicu kebingungan di tingkat desa. Daftar itu tak hanya memuat identitas warga, tetapi juga mencantumkan asal rekomendasi.

Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan, proses rekrutmen manajer maupun karyawan KDKMP bukan kewenangan daerah, melainkan sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang pun buka suara atas kemunculan daftar karyawan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berikut oknum pemberi rekomendasi yang beredar luas di masyarakat.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, menyebut posisi manajer dan karyawan KDKMP merupakan ranah pemerintah pusat. “Oh iya, terkait masalah rekrutmen pegawai, kami sudah sampaikan bahwa untuk posisi manajer memang itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat,” ucap Syaiful Anwar kepada wartawan, Kamis, (14/5/2026).

Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang, Syaiful Anwar saat audensi dengan mahasiswa.

Pihak Pemkab Jombang sebelumnya sudah membentuk pengurus koperasi yang pelaksanaannya dilakukan pada tahun 2025 lalu dan telah terbentuk di 306 desa dan kelurahan. “Namun, ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk manajer, semua proses rekrutmen di bawah pemerintah pusat. Kami dari pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi terkait hal tersebut,” terang Syaiful.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, menyebut perekrutan pegawai di luar posisi manajer hingga kini belum menjadi ranah pemerintah daerah. “Jadi belum diranahnya kita,” kata Hari.

Pemkab Jombang, lanjutnya, masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait mekanisme KDKMP. Saat ini disebut masih ada relaksasi regulasi dari pusat sehingga daerah belum memiliki dasar untuk terlibat.

Sebelumnya, beredar daftar nama-nama warga dari sejumlah desa di Jombang yang disebut sebagai calon karyawan KDKMP lengkap dengan pemberi rekomendasi. Peredaran daftar tersebut membuat sejumlah kepala desa (kades) bingung dan tidak tahu menahu. Daftar itu mencakup nama KDKMP, nama calon karyawan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), kecamatan, kabupaten, nomor handphone, posisi, serta asal rekomendasi.

Padahal, pemerintah desa maupun pengurus KDKMP tingkat desa mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perekrutan sebagaimana yang tercantum dalam daftar nama yang beredar.

Kepala Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Khoiman, menyampaikan bahwa pihak desa belum mengetahui dasar maupun mekanisme perekrutan karyawan KDKMP di wilayahnya.

Ia menegaskan, jika beredar nama-nama warga yang direkomendasikan oleh oknum dari unsur yang mengarah ke salah satu partai politik, pihaknya tidak tahu menahu. “Pemerintahan desa tidak tahu dasar perekrutannya dari mana, terus yang merekrut itu siapa, itu kami juga tidak tahu,” ujar Khoiman dalam pesan yang diterima, Kamis (14/5).

Khoiman mengakui memang ada arahan agar desa segera merekrut enam orang karyawan KDKMP. Namun, hingga saat ini, pihak desa maupun pengurus koperasi desa disebut belum pernah menyerahkan nama calon karyawan.

“Sebetulnya sudah ada perintah dari Babinsa untuk segera merekrut enam orang itu, tapi desa dan pengurus Kopdes Merah Putih itu belum setor nama, kok sudah muncul nama-nama tersebut,” ungkapnya.

Beredarnya daftar nama rekomendasi itu membuat pemerintah desa merasa bingung karena nama-nama calon karyawan sudah lebih dulu beredar di masyarakat. “Sehingga kami bingung ini siapa yang menyetorkan nama, sedangkan kami pemerintahan desa beserta pengurus kopdes itu belum setor nama,” pungkasnya . (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry