Oleh Bey Arifin*

BELAKANGAN ini beredar sebuah video singkat di media sosial, menampilkan seorang petugas haji yang menyatakan bahwa shalat Isya’ supaya dijamak dengan shalat Subuh. Jamak taqdim, katanya.

Pernyataan tersebut tentu memantik perhatian sekaligus kegelisahan, terutama bagi masyarakat yang selama ini berpegang pada pandangan fikih Ahlussunnah wal Jama’ah.

Sebab, di satu sisi Islam memang dikenal sebagai agama yang memberikan kemudahan (rukhshah), namun di sisi lain kemudahan itu tidak pernah lepas dari batasan syariat yang telah ditetapkan secara tegas oleh para ulama’.

Dalam khazanah fikih klasik, pembahasan tentang jamak dan qashar telah dirumuskan secara sistematis dan memiliki landasan yang kuat, baik dari al-Qur’an, hadits, maupun ijma’ ulama.

Karena itu, munculnya klaim yang menyimpang dari ketentuan baku seperti menjamak Isya’ dengan Subuh perlu disikapi dengan jernih, ilmiah, dan proporsional, agar umat tidak terjebak pada pemahaman yang keliru atas nama kemudahan beragama.

Tulisan ini hadir sebagai respons atas narasi tersebut, dengan mengurai kembali konsep jamak, qashar, serta li-hurmatil waqt dalam perspektif fikih, khususnya sebagaimana dipahami oleh ulama mazhab Syafi’i.

Harapannya, pembahasan ini tidak hanya meluruskan kekeliruan, tetapi juga menegaskan bahwa fleksibilitas dalam Islam selalu berjalan seiring dengan disiplin terhadap aturan syariat.

Islam tidak pernah hadir untuk mempersulit. Dalam setiap kewajiban, selalu ada ruang kemudahan ketika manusia berada dalam keterbatasan.

Prinsip tersebut dikenal dalam fikih sebagai rukhshah atau keringanan hukum yang diberikan dalam kondisi tertentu. Salah satu manifestasi paling nyata dari prinsip ini adalah kebolehan menjamak dan meng-qashar shalat bagi seorang musafir.

Dalam literatur klasik, seperti Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Abu Syuja’, qashar dimaknai sebagai meringkas shalat empat rakaat Dzuhur, Ashar, dan Isya’ menjadi dua rakaat. Landasannya tegas dalam Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 101:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ

Ayat ini menjadi bukti bahwa perjalanan bukan alasan untuk meninggalkan shalat, tetapi alasan untuk dimudahkan dalam pelaksanaannya.

Selain qashar, Islam juga memberikan kemudahan melalui jamak, yakni menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.

Praktiknya terbagi menjadi jamak taqdim (di waktu pertama) dan jamak ta’khir (di waktu kedua). Namun, fleksibilitas ini tetap memiliki batas yang tidak boleh dilanggar. Hanya dua pasangan shalat yang boleh dijamak: Dzuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya’.

Di titik ini, syariat berbicara tegas: shalat Isya’ tidak boleh dijamak dengan sholat Subuh, atau dengan shalat apa pun. Ketentuan ini bersifat final dan telah menjadi kesepakatan para ulama’. Tidak ada ruang kompromi, karena menyangkut keteraturan waktu ibadah yang telah ditetapkan secara baku.

Keringanan jamak dan qashar pun tidak berlaku tanpa syarat. Seorang musafir harus memenuhi ketentuan: perjalanan bukan untuk maksiat, jarak tempuh sekitar 80–90 kilometer, shalat yang diqashar adalah shalat empat rakaat, niat qashar dilakukan sejak takbiratul ihram, serta tidak bermakmum kepada imam yang mukim.

Namun menariknya, Islam tidak memaksa umatnya untuk selalu mengambil keringanan tersebut. Seorang musafir diberi pilihan: menjamak sekaligus meng-qashar, memilih salah satu, atau tetap melaksanakan shalat secara sempurna. Di sinilah letak keindahan syariat memberi opsi tanpa tekanan.

Dalam konteks perjalanan modern, seperti menggunakan pesawat, fleksibilitas ini semakin terasa. Waktu tempuh yang singkat tidak selalu berarti kemudahan dalam pelaksanaan ibadah. Ada kondisi di mana seseorang tetap kesulitan berdiri, menghadap kiblat, atau bahkan memastikan waktu secara presisi.

Ketika jamak dan qashar tidak lagi cukup menjawab situasi, fikih kembali menghadirkan solusi melalui konsep shalat لحرمة الوقت (li-hurmatil waqt), yaitu shalat untuk menghormati waktu.

Dalam kondisi ini, seorang muslim tetap melaksanakan shalat sesuai kemampuan: duduk jika tidak bisa berdiri, menghadap semampunya jika tidak bisa ke kiblat secara sempurna, atau menggunakan isyarat jika tidak mampu rukuk dan sujud. Shalat tetap dilakukan, karena waktu tidak boleh dilewati begitu saja.

Namun perlu dipahami, shalat ini bukan pengganti sempurna. Dalam pandangan ulama mazhab Syafi’i, shalat li-hurmatil waqt harus diulang (i’adah) ketika kondisi sudah memungkinkan untuk melaksanakannya secara sempurna.

Di sinilah terlihat wajah Islam yang sesungguhnya: fleksibel, tetapi tidak liar; memudahkan, tetapi tetap terikat aturan. Jamak dan qashar adalah bentuk kasih sayang syariat.

Sementara li-hurmatil waqt adalah bukti bahwa dalam kondisi paling sulit sekalipun, shalat tetap memiliki tempat yang tidak tergantikan.

Pesan besarnya jelas: dalam Islam, ibadah tidak pernah gugur hanya karena sulit. Yang berubah adalah cara, bukan kewajiban. Dan di antara kemudahan serta batas itulah, seorang muslim diuji bukan hanya pada ketaatan, tetapi juga pada pemahaman.
———

*Bey Arifin adalah Alumni Pesantren Tebuireng; Pengurus IKAPETE Jombang bidang Kajian Strategis Pemikiran Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry