
SURABAYA | duta.co – Jangan mudah terprovokasi medsos. Memang, pemerintah tengah menghitung secara rigit soal penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama akibat rebut di Selat Hormuz. Iran. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
Kepada detikFinance, Laode menyampaikan bahwa penetapan harga BBM nonsubsidi akan diumumkan secara resmi pada 1 April 2026. Ia menegaskan bahwa harga BBM nonsubsidi mengikuti dinamika harga minyak dunia. Itu pasti. “Untuk BBM nonsubsidi kami tunggu 1 April saja ya,” ujar Loader kepada detikcom.
Sementara untuk BBM subsidi, Laode menegaskan tidak ada kenaikan harga. “Yang penting untuk BBM subsidi tidak ada kenaikan,” kata Laode.
Sebagai informasi, BUMN minyak dan gas, Pertamina, memproduksi BBM nonsubsidi yaitu Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95), Pertamina Dex (CN 53), dan Dexlite (CN 51). Sementara BBM subsidi adalah Pertalite yang tetap Rp 10.000/liter, dan Solar (Biosolar) Rp 6.800/liter
Laode menambahkan ketersediaan BBM maupun LPG dalam kondisi aman dan memadai. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan. “Stok BBM maupun LPG sangat aman dan memadai, agar tidak panic buying,” katanya.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron juga angkat bicara soal informasi perkiraan harga yang beredar di media sosial X. Ia mengatakan informasi tersebut bukanlah berasal dari Pertamina dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026,” ujarnya kepada detikcom, Senin (30/3/2026).
Baron mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Ia bilang bagi masyarakat ingin mengetahui perkembangan harga BBM, masyarakat dapat mengakses saluran resmi perusahaan yakni www.pertamina.com
“Dapatkan informasi valid harga BBM Pertamina hanya melalui saluran resmi www.pertamina.com. Pertamina mendukung imbauan Pemerintah untuk menggunakan energi secara bijak,” katanya.
Sebagai informasi, di media sosial X, netizen ramai memperbincangkan adanya informasi yang menyebutkan harga BBM mulai 1 April 2026 bakal naik.
Dalam postingan salah satu akun media sosial X yang memposting soal data proyeksi harga BBM nonsubsidi pada 1 April 2026 menyebutkan harga BBM jenis Pertamax pada April sebesar Rp 17.000 per liter. Lebih jelasnya, kita tunggu pengumuman pemerintah hari ini.
Pembatasan
Pemerintah segera menetapkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Aturan ini menyasar kendaraan roda empat dengan batas maksimal konsumsi harian, sebagai langkah pengendalian distribusi energi di tengah tekanan global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026. Dalam aturan itu, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengendalian penyaluran BBM subsidi kepada konsumen.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Batasan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran. Untuk Solar, pengaturan dibuat lebih rinci. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, sementara angkutan umum roda empat dapat mengisi hingga 80 liter per hari.
Berdasarkan ketentuan pada halaman 4 beleid tersebut, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari per kendaraan.
Pemerintah juga menegaskan, apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).
Selain pembatasan volume, Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali pengisian BBM subsidi dilakukan. Perusahaan pelat merah tersebut juga harus menyampaikan laporan pengendalian distribusi secara berkala kepada regulator.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi pemerintah terhadap potensi krisis energi di tengah konflik di Timur Tengah.
Dalam pertimbangan beleid, disebutkan bahwa pemerintah perlu mendorong efisiensi energi serta penerapan pembelian BBM secara wajar.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, saat dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut, meminta publik menunggu penjelasan resmi dari pemerintah. “Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah rencananya siang ini atau besok,” ujar Fathul, dilansir dari Kontan, Selasa (31/3/2026). (net)





































