SURABAYA | duta.co – Empat tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus anggota Reskrim Polsek Krembangan Surabaya. Keempat tersangka digrebek di sebuah garasi trailer di Jalan Kalianak Surabaya, Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan, penangkapan terhadap empat sopir trailer tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Keempat sopir tersebut bernama, M Salim (25), asal Pancang, Gresik, R Wijaya (30), asal Jalan Lasem Surabaya, C Anwar (23), asal Jalan Kertopaten, Surabaya, dan G Ahkam (40), asal Ngoro, Jombang.

Lanjut  Esti, dari keempat tersangka Polisi mengamankan barang bukti, 1 poket sabu seberat 0,14 gram, 1 poket sabu seberat 0,10 gram, 1 alat isap sabu (bong),  3 korek api, 1 skrop, dan  3 handphone,” beber Esti, Kamis (19/9/2019).

Esti mengimbau masyarakat, agar berperan aktif dalam mencegah penggunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Esti lantas mengingatkan, upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Kepolisian. “Melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat,” ujarnya.

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat Pasal  112 (1) jo 132 (1) UUNo. 35/2009 tentang Narkotika. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry