PENGGELAPAN: Tersangka pengelapan kura-kura saat diamankan di Mapolsek Sukomenanngal. Duta/Tunggal

SURABAYA | duta.co – Seorang karyawan sekaligus kasir bernama Rahmat Darmaji (28), asal Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, dijebloskan ke tahanan lantaran terbukti melakukan tindak pidana penggelapan barang berupa reptil.

Pelaku i yang tinggal di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya BB No. 34 Surabaya ini diketahui menjual kura-kura milik korban Roymond tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono melalui Kanit Reskrim Ipda Rokhip mengatakan, Sabtu (10/8) sekira pukul 16.30 WIB, korban mengecek stok jumlah kura-kura yang dijualnya.  Saat itu diketahui jumlah stok antara di komputer dengan aslinya tidak sama atau kurang sebanyak enam ekor.

“Korban yang merupakan bos pelaku akhirnya menanyakan hal tersebut kepada tersangka dan diakui telah dijual kepada orang lain,” kata Rokhip, Rabu (14/8)

Pelaku juga mengaku jika hasil dari penjualan digunakan untuk membayar utang. Merasa tak terima, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Polisi akhirnya menangkap pelaku dan menyita barang bukti, 3 lembar bukti pengiriman barang, 1  buku tabungan bank milik pelaku, dan 2 lembar jumlah stok kura-kura. Pelaku saat ini mendekam di tanahan Mapolsek Sukomenanggal dan dijerat Pasal 374 KUHP. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry