Massa saat melakukan orasi.

KEDIRI | duta.co – Puluhan warga Lereng Gunung Kelud, tepatnya dari Dusun Mangli, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Senin pagi (23/5/2022).

Dalam aksinya, mereka menyuarakan aksi penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh perusahaan perkebunan kopi PT Mangli Dian Perkasa.

Ketua Paguyuban Mangli Bersatu Sasmito mengatakan, tuntutan masyarakat menolak pengajuan HGU, karena perusahaan tersebut diduga telah menyalahgunakannya. Selain mengabaikan hak warga, juga melakukan dugaan praktek alih fungsi lahan.

“Kami menolak perpanjangan HGU PT Mangli Dian Perkasa, sesuai PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Sebab, selama ini BPN sudah menutup mata dan telinganya, padahal sudah terjadi pelanggaran di sana,” tegas Sasmito.

Menurutnya, pihak perusahaan melakukan dugaan praktek alih fungsi lahan dengan menyewakan kembali. Selain itu, lahan yang seharusnya untuk budidaya kopi, malah dimanfaatkan untuk usaha lain berupa, pertambangan pasir dan batu (sirtu).

Padahal, lanjutnya, sesuai amanah PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, masyarakat setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen. Jika luas area HGU PT Mangli Dian Perkasa mencapai 350 hektar, maka masyarakat meminta haknya sekitar 60 hektar untuk usaha pertanian.

Namun dalam prakteknya, kata dia, selama ini warga yang ingin mengelola lahan, harus menyewa kepada perusahaan. “Nilai sewanya bervariasi, berkisar Rp 3 juta hingga Rp 7 juta,” imbuh Sasmito.

Sasmito juga mengutarakan, PT Mangli Dian Perkasa telah menguasai lahan seluas 350 hektar tersebut berkisar 50 tahun melalui izin HGU. Lalu, masa HGU tersebut berakhir.

“Namun, oleh pihak perusahaan akan diajukan perpanjangan kembali,” pungkanya.

Sementara, dalam aksi unjuk rasa masyarakat di depan Kantor BPN Kabupaten Kediri ini tidak ditemui oleh pejabat BPN. Hanya satpam yang berjaga di pintu gerbang. Selain itu, juga tidak ada pengamanan dari aparat kepolisian maupun TNI.

Usai melakukan orasi, massa kemudian membubarkan diri. Mereka bermaksud menggelar aksi serupa di depan Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri. Karena tidak menyampaikan surat izin terlebih dahulu, akhirnya mereka ditolak. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry