Tengku Zulkarnain dan dokumen HTI yang memuat Struktur Negara Khilafah dari penentuan amir sampai pengorganisasian kepolisian menguatkan dugaan antiPancasila dan NKRI. (FT/DUTA.CO/TENGKUZULKARNAIN.NET)

JAKARTA | duta.co – Ancaman terhadap NKRI semakin serius. Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga sudah kemasukan ‘virus’ khilafah. Setidaknya itu terlihat dari sikap MUI yang berbeda dalam menyikapi International Khilafah Forum 1438 H yang digelar HTI, Ahad (23/4/2017) di Masjid Az-Zikra, Bogor milik Ust Arifin Ilham.

Seperti diberitakan duta.co, KH Ma’ruf Amin dengan tegas mengatakan, bahwa, pertama sistem khilafah tidak cocok diterapkan di Indonesia. Kedua, sistem khilafah sudah tidak ada lagi. Kalau sistem ini dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia, maka, sama dengan membuat gejolak baru. Apalagi dasar negara Republik Indonesia (RI), Pancasila dan NKRI ini sudah ditetapkan melalui konsensus nasional oleh para pendiri negeri ini.

Berbeda dengan Kiai Ma’ruf, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain justru  mempersilakan organisasi Hizbut Tharir Indonesia (HTI) menyelenggarakan acara International Khilafah Forum 1438 H yang sedianya digelar di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (23/4).

Menurut Tengku Zulkarnain, HTI memiliki hak konstitusional untuk menyelenggarakan acara tersebut. “Silakan saja. Itu hak demokrasi mereka, hak berkumpul dan berpendapat juga diatur undang-undang,” kata Zulkarnain kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (22/4).

Dia pun meminta aparat kemanan tidak langsung melarang penyelenggaraan acara tersebut. Menurut Zulkarnain, penindakan oleh aparat keamanan sebaiknya dilakukan bila acara HTI berisi materi yang bertentangan dengan dasar negara, seperti Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Bahkan, lanjutnya, pemerintah dapat mengambil langkah pembubaran HTI, bila acara International Khilafah Forum 1438 H membahas perubahan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Soal Khilafah? “Khilafah apa yang dimaksud, nanti kita lihat dulu, kan belum dibicarakan. Kalau melanggar UUD 1945, ya dibasmi,” kata Zulkarnain seakan belum paham dengan agenda besar HTI ini.

Berikut cuplikan kutipan dari Struktur Negara Khilafah di website HTI. “Kami juga telah mencantumkan pembahasan mengenai Ar-Râyah (Panji) dan al-Liwâ’ (Bendera) Daulah Khilafah. Sebetulnya masih terdapat beberapa perkara penting lainnya yang tidak kami cantumkan di dalam buku ini, tetapi akan kami umumkan pada waktunya nanti, yakni pada saat kami nanti mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut dalam suplemen buku ini, atas izin Allah. Perkara-perkara tersebut adalah: tatacara pemilihan Khalifah, penentuan redaksi baiat, penentuan wewenang amir sementara dalam kondisi Khalifah berada dalam tawanan yang memiliki kemungkinan bebas atau dalam kondisi tidak ada kemungkinan bebas, pengorganisasian kepolisian wilayah (propinsi) dari segi implementasi dan administrasi, penentuan kepolisian wanita dalam direktorat keamanan dalam negeri, tatacara pemilihan Majelis Wilayah (Majelis Propinsi) dan Majelis Umat, serta penggunaan slogan resmi negara. Kami telah menunjukkan perkara-perkara tersebut di dalam buku ini.

Apakah ini bukan berarti mengganti struktur dan dasar negara? Waallahu’alam, yang jelas di sisi lain Zulkarnain juga mengingatkan agar HTI tidak membahas materi yang bertentangan dengan dasar negara. Ia mempersilakan anggota HTI menempuh langkah-langkah konstitusional bila ingin melakukan hal tersebut.

“Pemerintah harus peka dan berani bertindak menghadapi gerakan yang sudah jelas-jelas merongrong dasar negara seperti ini,” demikian disampaikan Ketua PW GP Ansor DKI Jakarta, Abdul Azis.

Sementara dari Bogor, di mana acara IKF HTI pindah tempat, dikabarkan, bahwa polisi tidak mengizinkan acara International Khilafah Forum yang tadinya akan digelar HTI di Balai Sudirman, Jakarta. Polres Bogor membantah telah mengeluarkan izin.

“Kami belum pernah menerima permohonan izin Internasional Khilafah Forum,” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika kepada detikcom, Sabtu (22/4/2017).

Dicky mengatakan pihaknya akan memonitor rencana acara HTI itu. Dia menegaskan acara apa pun yang dilaksanakan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. “Bila tanpa izin tetap coba dilaksanakan, akan coba kami cegah bahkan kami bubarkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Dicky menjelaskan, jika acara itu memang benar akan digelar di Kabupaten Bogor, HTI atau penyelenggara harus memenuhi seluruh persyaratannya. Namun, pihaknya juga akan mempelajari izin diberikan atau tidak. “Kita akan lakukan evaluasi juga faktor-faktor lainnya. Perizinan juga minimal diajukan 7 hari sebelum pelaksanaan,” tuturnya.

Sebelumnya beredar undangan di media sosial mengenai diselenggarakannya acara International Khilafah Forum dengan mengangkat tema ‘Khilafah Kewajiban Syar’i Jalan Kebangkitan Umat’. Acara tersebut akan digelar pada Minggu (23/4) pukul 19.30-23.00 WIB di gedung Balai Sudirman, Tebet, Jaksel. Karena tidak ada izin acara itu dipindah ke Masjid Az-Zikra Bogor milik Ust Arifin Ilham. (hud,cnni,dtc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry