KEDIRI | duta.co — Selama masa kampanye hingga dua hari jelang hari pencoblosan pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri, berhasil menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.
Pelanggaran itu didominasi oleh pemasangan APK di titik-titik yang di larang, seperti di dekat Sekolah, tempat ibadah dan gedung Pemerintahan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho, kepada wartawan, Senin siang (12/02/2024).
Menurut Yudi, pelanggaran pemasangan APK menjadi pelanggaran yang paling dominan di Kota Kediri.
Selain itu, pihaknya juga menerima berbagai aduan tentang pelanggaran kampanye, diantaranya, netralitas Apartur Sipil Negara (ASN).
“Yang mendominasi pelanggaran pemasangan APK,” ujar Yudi Agung
Yudi menyebut, pelanggaran pemasangan APK yang paling banyak terjadi di Kecamatan Pesantren.
“Barang buktinya sampai berada di dua tempat. Di Kantor Kecamatan dan di Kelurahan Burengan,” imbuhnya
Terkait dengan kemungkinan sangsi yang diterima bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan, kata Yudi, mereka (peserta pemilu) bisa didenda hingga dipidana.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat menjaga Kota Kediri agar tetap aman, tentram dan damai.
“Mara bersama-sama menjaga Kota Kediri,” tutupnya. (bud)