SIDOARJO | duta.co – Persis kekhawatiran Mohammad Sholeh (Cak Sholeh). Pengacara muda ini mengingatkan, bahwa, surat ‘Rawat Inap’ dari seorang dokter di RSUD Sidoarjo Barat (Sibar) untuk Bupati Sidoarjo H Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) kepada KPK, bisa berbuntut panjang.
“Ingat tahun 2018, ada seorang dokter bernama Bimanesh Sutarjo, dia kena hukuman 3 tahun penjara. Kita tahu, dia adalah dokter yang membuat keterangan sakit untuk Setnov (Setya Novanto) mantan Ketua DPR RI. Akhirnya KPK tidak tinggal diam, dokter ini diproses hokum, kena hukuman 3 tahun penjara,” demikian Cak Sholeh mengingatkan.
Hari ini, Minggu (28/4/24) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, bahwa, dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat – yang menerbitkan surat keterangan sakit Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor – mengaku keliru. Kalau sekedar keliru, tidak masalah. Tetap, kalau sampai diproses hukum, ini bisa berbuntut.
Seperti kita tahu, Gus Muhdlor adalah Bupati Sidoarjo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengakuan keliru dari dokter itu disampaikan sendiri oleh dokter yang merawat Gus Muhdlor ketika dimintai klarifikasi secara langsung oleh penyidik KPK.
Surat keterangan sakit itu dinilai ’agak lain’ atau ganjil karena menyatakan Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan hingga sembuh. “Ketika ke sana ada komunikasi dengan dokternya dan dia sendiri mengatakan ada kekeliruan. Makanya kemudian kan diperbaiki, dilengkapi dengan data recordnya,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
Ali mengatakan, KPK belum memutuskan perlu atau tidaknya memeriksa dokter tersebut. Pemanggilan mungkin dilakukan jika dalam waktu ke depan ditemukan indikasi dugaan kesengajaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dengan alasan sakit.
“Tapi sejauh ini kan kami belum melihat itu karena kami sudah melakukan komunikasi langsung dengan mereka,” tutur Ali.
Meski telah mengantongi rekam medis Gus Muhdlor, Ali mengaku tidak bisa mengungkapkan sakit mantan politikus PKB tersebut.
Menurutnya, secara etik ia tidak diizinkan mengungkap penyakit seseorang. Adapun rekam medis Gus Muhdlor juga telah ditelaah dokter KPK disimpulkan Gus Muhdlor sedang tidak sehat.
“Bahwa memang sakit tapi sudah keluar dari rumah sakit memang saat ini sedang berobat jalan di rumahnya,” tutur Ali sebagaimana terunggah kompas.com.
Sebelumnya, memang, penyidik KPK mengecek langsung RSUD Sidoarjo setelah mendapatkan surat keterangan Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan hingga sembuh.
Surat itu diterima penyidik sebagai alasan pihak Gus Muhdlor tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 April lalu. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat (3/5/2024) mendantang.
Cak Sholeh sendiri yakin, KPK akan memburu siapa saja yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Ia juga menyarankan agar KPK membawa dokter independen. “Yang menjadi masalah sekarang, Surat Keterangan sakit ini dicurigai KPK,” katanya.
Mengapa? Pertama, “Karena dalam surat keterangan sakit itu tidak menyebutkan bupati ini sakit apa? Kedua, dirawat sampai seberapa lama. Karena di situ (hanya) tertulis sampai sembuh. Ya bisa sampai kiamat kan, kalau begitu,” tegas Cak Sholeh dalam video pendek berdurasi 2:7 menit, terlihat duta.co.
Menurut Cak Sholeh, dirinya sudah memprediksi akan ada cara-cara tersendiri untuk tidak datang dalam pemeriksaan KPK. “Sesuai prediksi saya, Bupati Sidoarjo tidak bakal menghadiri panggilan KPK. Dan, nyatanya benar. Dengan alasan sakit sejak tanggal 17 April,” jelasnya.
Masalahnya: Mungkinkah dokter rumah sakit umum daerah itu terkena tindakan obstruction of justice? “Hukum tidak boleh tebang pilih. Kita bisa flashback tahun 2018, ada seorang dokter bernama Bimanesh Sutarjo, dia kena hukuman 3 tahun penjara. Dia adalah dokter yang membuat keterangan sakit Setnov (Setya Novanto) mantan Ketua DPR RI,” pungkasnya. (loe)