KEDIRI | duta.co — Siapakah aktor dibalik maraknya bangunan permanen, tidak mengindahkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2002. Sesuai isi surat tertulis jelas,  bahwa tanah tersebut merupakan suaka alam kawasan hijau. Sehingga tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen di Kawasan Bukit Maskumambang, berada di wilayah Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto.

“Memang kesadaran hukum beberapa oknum dan masyarakat masih kurang. Banyak bangunan permanen di lokasi itu. Dulu itu warisan oknum pejabat sebelumnya,” terang Kabag Hukum Pemerintah Kota Kediri, Yoyok Susetno Hartoyo SH, Jumat (12/10/2018).

Berdasarkan fakta di lapangan,  kini di kawasan ini dipenuhi ratusan rumah dan terkesan pemerintah tidak mampu berbuat apapun. Seperti terlihat Kamis sore, sejumlah tenaga instalatir dari CV Bintang didampingi staf PLN melakukan pemindahan alat meteran.

Dimana aliran listris ini ternyata dipergunakan oleh oknum TNI berdinas sebagai Babinsa di lingkungan Kodim 0809 Kediri. Bukan hanya oknum TNI, juga terdapat perangkat kelurahan dan salah satu karyawan perbankan, yang membangun rumah pada lahan ini

“Dulu awalnya di depan Balai Pelatihan Lapas, ada sekitar 4 rumah. Kemudian berkembang dan terakhir di utara SMA Negeri 5. Ada rumah dibangun oleh perangkat kelurahan dan karyawan bank. Sudah diingatkan agar tidak diteruskan, kemudian berhenti karena disegel warga sekitar Tahun 2006. Selang beberapa bulan kemudian dilanjutkan pembangunan dan sekarang malah ditempati,” jelas salah satu warga Kelurahan Pojok.

Terkait keberadaan bangunan permanen ini, saat dikonfirmasi Kepala Kelurahan Pojok, Erly Maya Muryati justru meminta agar konfirmasi langsung kepada warga yang menempati.

“Tolong tanya satu persatu yang menempati rumah di lahan tersebut. Apa mereka bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah. Kenapa ada aliran listrik, kemudian ada beberapa rumah diperjualbelikan, disewakan untuk kamar kost juga untuk tempat usaha lainnya,” terang Lurah Pojok. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry