Empat terdakwa pembobol sistem Tokopedia saat jalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin (16/7/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Keempat terdakwa perkara pembobolan sistem roko jual beli online Tokopedia akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/7/2018). Sindikat pembobol ini, disidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Keempat terdakwa itu ialah Aris Prastyo, warga Graha Asri Sukodono Blok AA7, Ardhi Setianto, warga Trosobo RT 02/RW 02 Taman, Sidoarjo. Kemudian Jumar, warga perum Graha Kuncara K 17, Kemiri, Sidoarjo serta Doni Darmawan, Dusun Sukosari, Sukorejo Malang.

Dalam dakwaan, Jaksa Ali Prakosa mengatakan jika keempatnya didakwa dengan Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2  UU R1 nomor 11 tahun 2008  tentang informasi elektronik (ITE). Mereka bersama-sama menjebol sistem toko belanja online untuk memperoleh keuntungan.

“Untuk satu terdakwa lain, yakni Aris juga dikenakan pasal  Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Jaksa Ali Prakosa membacakan surat dakwaan, Senin (16/7/2018).

Jaksa Ali dalam dakwaan menjelaskan modus yang dilakukan oleh terdakwa. Awalnya modus tersebut tak sengaja diketahui oleh terdakwa Aris. Saat itu, dia membeli pulsa Rp 100 ribu di Tokopedia pada Januari lalu. Dari pembelian itu, dia mendapatkan cashback Rp 25 ribu yang tersimpan di e-money aplikasi tersebut.

“Saat itu, dua handphone terdakwa terhubung di aplikasi tersebut secara bersamaan. Kemudian ia melakukan top up pulsa Rp 25 ribu yang merupakan cashback dari promo sebelumnya. Namun tanpa sadar, pulsa yang ia beli masuk ke dua hpnya dengan jumlah sama. Sehingga dalam satu kali transaksi itu, terdakwa mendapatkan pulsa Rp 50 ribu,” terangnya.

Dari sanalah, Aris yang juga merupakan otak dari sindikat komplotan ini menemukan kelemahan dari aplikasi belanja online itu. Setelah itu, ia mencoba cara yang sama. Dia membeli pulsa Rp 1 juta. Namun aplikasi itu dihubungkan dengan empat ponselnya.

“Cara kedua pun berhasil. Sehingga terdakwa mendapatkan pulsa Rp 4 juta di keempat Hp miliknya,” ucapnya.

Setelah itu, terdakwa Aris mengajak tiga terdakwa lain yakni Ardhi, Jumar dan Doni. Mereka melakukan aksinya dengan menyewa apartemen Gunawangsa. Sebelum akhirnya mereka digerebek oleh tim dari mabes Polri. Aksi mereka diketahui oleh tim IT Tokopedia sendiri lalu dilaporkan polisi.

“Dari hasil pemeriksaan Polisi, jika pulsa yang dibeli dari hasil membobol aplikasi tersebut dijual kembali oleh terdakwa Aris,” pungkas Jaksa Ali. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry