SURABAYA | duta.co – Gara-gara kotoran (tai) kuncing, Su’udi, kakek satu cucu ini tega menyiram air keras jenis HCL (asam klorida) yang dioplos air ke wajah tetangganya sendiri. Akibat ulahnya, kini korban Tjahyawati (30), dirawat di Rumah Sakit karena mengalami rasa sakit dan perih serta gatal.

Kulo mangkel kale Yanti (nama panggilan korban), gang di kampung kulo kan sempit, terus Yanti niku ngopeni kucing katah, bendino nelek wonten ngarepe griyo kulo mas, (Saya sakit hatri dengan Yanti, jalan di kampung ini kan sempit, tetapi Yanti malahg memelihara banyak kucing. Tiap hari buang kotoran depan rumah saya mas red.),” kata Su’udi yang kini menjadi tersangka.

Lah waktu niku kucinge kulo siram banyu, terus Yanti ngertos, mari ngono kulo kale Yanti tukaran terus kulo jopok banyu keras sing biasane kulo damel ngeresikki jedding, kulo semprot aken ten wajahe Yanti (ketika kucingnya saya guyur air, Yanti datang. Akhirnya gegeran, lalu saya ambil air yang bisa untuk bersih-bersih kamar mandi, saya semprotkan ke wajah Yanti,” tambahnya.

Terpaksa Masuk Bui

Sementara Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan, tersangka dengan korban ini sudah bertetangga hampir 30 tahun, hanya gara gara kotoran kucing milik korban di depan rumah korban sehingga tersangka ini tega menyemprotkan air keras jenis HCL ke wajah korban sehingga korban dirawat dirumah sakit,” jelas David, Rabu (7/2/2019).

Masih menurut Kompol David Triyo Prasojo, dari keterangan saksi maupun korban, penyiraman itu bermula saat kucing piaraan korban Thahyawati lalu lalang di depan rumah Suudi. “Entah karena jengkel sehingga tersangka ini siram air keras ke wajah korbannya,” pungkasnya.

Dari penangkapan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1( satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan kimia jenis HCL dan 1( satu) buah jerigen warna putih berisi cairan kimia jenis HCL.

Kini kakek yang diketahui bernama Su’udi (67), warga Jalan Dinoyo Baru no.40 Surabaya, terpaksa menghabisi sisa hidupnya di dalam penjara karena kakek cucu satu itu dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (tom)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry