GELAR UNGKAP: Kapolsek Wonocolo Kompol Rusman menunjukkan tersangka berikut barang bukti pengelapan saat gelar ungkap, kemarin. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Ari Pamungkas (26), warga Dinoyo Alun-Alun Gg 4 Surabaya, karyawan penjualan kamera di Counter Be One Plaza Marina di Jalan Margorejo Indah Surabaya, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Ia dilaporkan oleh Andre Sutanto (38), pemilik counter Be One karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 32,9 juta.

Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Rusman menjelaskan, tersangka pengelapan ditangkap berdasarkan laporan dari korban pemilik counter Be One. ”Penggelapan yang dilakukan pelaku terungkap saat pemilik counter Be One melakukan penghitungan hasil penjualan,” ujarnya, Jumat (11/8).

Dikatakan Rusman, dalam melakukan perbuatannya, tersangka yang merupakan karyawan bagian penjualan di counter Be One tersebut tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke pihak pengelola.

”Uang hasil penjualan digunakannya untuk kepentingan pribadi. Aksi tersebut terhenti ketika pihak pengelola mencurigai dan mengecek ulang, dan ternyata kerugian mencapai Rp 32,9 juta,” kata Rusman.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 lembar nota atau faktur penjualan yang sudah dipalsu oleh tersangka.

”Akibat perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan atau penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Rusman. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry