MENJELASKAN: Pengurus GAPERO Surabaya, Handoko (kiri) bersama Ketua GAPERO Surabaya, Sulami Bahar dan Ketua GAPERO Malang, Johny saat menjelaskan dampak kenaikkan cukai dan HJE pada tahun 2020. Duta/imam

SURABAYA | duta.co – Gabungan Perusahaan Rokok GAPERO Surabaya dan GAPERO Malang kecewa dan sangat menyesalkan sikap pemerintah dengan menaikkan Cukai sebesar 23 Persen dan Harga Jual Eceran (HJE) 35 Persen.

Pasalnya regulasi pemerintah yang sudah ditetapkan dan akan diberlakukan pada tahun 2020 sangat memberatkan industry pabrik rokok. Bagaimana tidak, dengan kenaikan cukai dan HJE yang tinggi, membuat daya beli pasti turun, peredaran rokok illegal makin merajalela .

“Dampak terburuknya akan banyak pabrik rokok yang tidak bisa mempertahankan kinerjanya  dan buntutnya aka nada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tidak hanya itu, petani tembakau juga bakal terpukul dua kali, disaat harga saat ini rendah, karena produksi rokok turun pastinya serapan tembakau juga turun,” kata Ketua GAPERO Surabaya, Sulami Bahar saat press conference di Ria Resto Surabaya, Kamis (19/9) kemarin.

Sikap kekecewaan GAPPRI dan GAPERO ini dikarenakan saat adanya penetapan kenaikan cukai dan HJE pada tahun 2020 ini pihaknya tidak diajak berunding terlebih dahulu oleh pemerintah. Padahal dengan kenaikkan cukai dan HJE ini akan menyebabkan dampak negatif untuk industri.

“Adanya kenaikan cukai sebesar 23 % dan HJE 35 % pasti akan berpengaruh pada semua bidang baik perusahaan rokok, petani tembakau bahkan para buruh.  Kami tidak akan menolak kenaikkan cukai dan HJE apabila sesuai dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Setidaknya kenaikkan yang ditetapkan pemerintah adalah 10 persen di setiap tahunnya. Dan apabila pemerintah masih tetap bersikukuh menaikkan maka 254 pabrik rokok di Jatim akan banyak gulung tikar karena volume produksi menurun sebesar 15 persen,” terangnya.

Sulami menambahkan tidak hanya akan membuat pabrik rokok rerganggu ekosistem pasar rokoknya tapi juga akan terjadi rasionalisasi karyawan di pabrik karena akan disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Bahkan penyerapan tembakau dan cengkeh akan menurun sampai 30 persen.

“Rokok ilegal akan kembali marak dan karena harga rokok yang mahal maka orang akan lebih memilih meliting rokok sendiri. Padahal dalam dua tahun ini rokok ilegal sudah menurun karena gencarnya penindakan juga dikarenakan kebijakan cukai dan HJE yang moderat beberapa tahun terakhir,” ujarnya.

Untuk itu GAPERO berharap kepada pemerintah sebelum membuat regulasi bisa memberikan kepastian hukum dan jangan membuat regulasi yang mematikan industri.

“Seharusnya pemerintah juga mencari produk-produk lain yang bisa dikenakan cukai salahsatunya adalah handphone. Karena handphone juga bisa menyebabkan kencanduan sehingga layak dikenakan cukai juga,” jelas Sulami.

Selain itu GAPERO juga meminta kejelasan, kepastian dan kenyamanan usaha dalam mengelola tembakau. “Seharusnya pemerintah terlebih dahulu memperhitungkan semua dampaknya khususnya bagi para petani, jangan hanya memperhitungkan pendapatan saja,” tegasnya.

Sulami menambahkan GAPERO beranggotakan semua jenis pabrik rokok meliputi Golongan I, Golongan II/menengah dan Golongan III/kecil dengan jumlah pabrik sekitar 454 unit. GAPPRI memiliki pangsa pasar 70% Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.

“IHT industri yang strategis memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan Negara sebesar 10% dari APBN atau sebesar Rp. 200 Triliun (cukai, Pajak Rokok daerah, dan PPN). IHT juga menyerap 7,1 juta jiwa yang meliputi petani, buruh, pedagang eceran, dan industri yang terkait,” jelasnya.

Pertanyaannya jelas Sulami kalau mau mematikan industri ini apakah sudah ada penggantinya? Apakah benar jika pabrikan rokok dalam negeri tidak beroperasi maka kesehatan masyarakat dan polusi udara lebih baik secara signifikan?

“Selama ini  pemerintah menaikkan cukai rata-ratanya sekitar 10%, kecuali tahun 2020. Dengan adanya keputusan pemerintah yang menaikkan rata-rata cukai 23% dan HJE 35% yang sangat eksesif, menyebabkan dampak negatif industri. Saat ini, kondisi usaha IHT masih mengalami tren negatif (turun 1-3% dalam tiga tahun terakhir, data AC Nielsen, produksi semester I tahun 2019 turun 8,6% yoy),” jelasnya.

Padahal ujar Sulami target penerimaan cukai dalam RAPBN 2020, naik sebesar 9,5% sebesar Rp. 173 Triliun sedangkan usulan GAPERO maksimal sebesar angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (imm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry