KASASI: Kajari Ponorogo Suwandi didamping Kasi Datun, Kasi Pidsus, dan Kasi Pidum saat memberikan keterangan terkait upaya kasasi atas vonis mantanWakil BUpati Ponorogo, Yuni Widyaningsih. Duta/Siti

PONOROGO | duta.co – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ponorogo akhinya mengajukan kasasi vonis  empat tahun penjara terhadap mantan wakil bupati (Wabup) Yuni Widyaningsih (Ida) oleh Pengadilan Tinggi (PT)  Surabaya.

“Kami naik ke kasasi , sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Surabaya pada 16 November nanti sana  yang ngirim ke Mahkamah Agung (MA). Karena prosedurnya begitu,” kata Kajari Ponorogo, Suwandi, Selasa (21/11/2017).

Kajari menyatakan, pihaknya naik ke tingkat kasasi karena nilai ganti rugi dalam vonis banding itu hanya Rp 600 juta, padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu adalah sebesar Rp 1,050 miliar. Selain itu dalam banding juga tidak ada perintah untuk menahan terdakwa. Dan selama ini terdakwa hanya dikenai vonis tahanan kota.

Suwandi optimis kasasinya akan diterima oleh MA, walau pihaknya tidak tahu pasti kapan kasasi itu akan keluar hasilnya. Setidaknya pihaknya berharap terdakwa dihukum lebih berat dari putusan sebelumnya.“Kalau kasasi turun kan kita yang mengeksekusi,” imbuhnya.

Mantan Wabup Ponorogo periode 2010-2015, divonis bersalah  dalam kasus korupsi pengadaan alat  peraga pendidikan DAK tahun 2012 dan 2013. Tapi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) terpaut  jauh dari tuntutan JPU.

Mantan ketua DPD Partai Golkar Ponorogo itu dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan dana membayar uang pengganti sebesar Rp 1.050 miliar. Dan apabila tidak dibayar akan dilakukan penyitaan atas kekayaanya, dan apabila kekayaan yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan.

Namun majelis hakim Tipikor yang diketuai Tahsin hanya menjatuhkan  vonis  hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta dan wajib membayar yang pengganti sebesar Rp 600 juta atau penjara selama 1 tahun dan dikenakan tanahan kota.

Seperti diketahui, putusan terhadap Yuni Widyaningsih pada Jumat (28/4) petang, menyatakan mantan Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo itu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf  b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU NO. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan ke-1 subsider.

Ditingkat banding di PT Surabaya, Yuni divonis lebih berat yakni, 4 tahun yang membayar uang penganti Rp 600 juta. Tak terima dengan vonis tersebut Kejari Ponorogo akhirnya mengajukan kasasi ke MA. sna

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry