NGAWI | duta.co –  Tol TransJawa menyisakan masalah di wilayah Ngawi Jawa Timur. Hal ini terkait ganti rugi lahan milik warga yang dipakai untuk  ruas Tol Ngawi yang belum tuntas. 
Pro-kontra masalah ganti rugi lahan ini sampai memicu warga dan perangkat Desa Klitik Kecamatan Geneng,  mengancam akan memblokir jalan tol tersebut. Pasalnya ganti rugi  Tanah Kas Desa (TKD) yang dipakai jalan tol Ngawi  itu belum dibayar oleh PT Jasa Marga Solo Ngawi (JSN).
“Sampai saat ini TKD belum dibayar. Kita sudah musyawarah bahwa opsi akhir di masa jabatan saya, besok (Rabu hari ini) perangkat dan warga akan mengadakan aksi damai  memblokir tol,” kata Kepala Desa Klitik, Jumirin, saat ditemui di lokasi TKD Tol Ngawi, Selasa (2/7/2019) kemarin.

Jumirin menegaskan, aksi damai yang digelar Rabu (3/7) hari ini untuk menekan Bupati Ngawi agar merekomendasikan proses pengajuan TKD ke Gubernur Jawa Timur. Nilai ganti rugi TKD itu mencapai Rp 2,4 miliar dengan luas tanah sekitar 4.670 meter persegi.

“Kita ingin menekan bupati untuk membuat pernyataan segera merekomendasi proses pengajuan tanahnya warga, sebagai tanah TKD minimal tanggal 10 bulan Juli 2019. Kalau nego masih alot opsi terakhir warga naik jalan tol untuk memblokir,” katanya.

Dia menambahkan, perangkat desa dan warga menilai Pemkab Ngawi sengaja mengulur waktu proses pembayaran ganti rugi lahan. Warga menilai alasan pemkab tidak masuk akal karena permohonan warga sudah diajukan sejak setahun lalu.

“Dari Bupati Ngawi direkom ke gubernur. Kemudian dari gubernur turun ke PPK dan langsung pembayaran. Tapi sudah setahun rekomendasi bupati belum ada. Alasannya hanya tingkat kehati-hatian. Dari pihak Dinas Pendes dan Asisten Kabupaten Ngawi juga mengacu ke tingkat kehati-hatian,” katanya.

Jumirin mengatakan, selain alasan kehati-hatian, Pemkab Ngawi juga beralasan Legal Opini (LO) yang belum ada. Kemudian saat mereka mengajukan LO ternyata dari kejaksaan tidak mau mengeluarkan.

“Sekaranag LO ke instansi lain dan yang saya menjadi tidak yakin dari biro hukum sendiri menyatakan bahwa LO tidak bisa sebagai pijakan hukum. Saya punya opini bahwa Pemkab Ngawi menunda-nunda waktu,” ujarnya.

Sesuai data yang dikumpulkan detikcom, TKD seluas 4.670 meter persegi itu saat ini telah menjadi bagian dari jalan tol. Tepatnya di KM 582 ruas Tol Solo-Ngawi dan perbatasan segmen ruas Tol Ngawi-Kertosono. Kemudian tanah tersebut juga berada di sekitar 10 meter timur overpass Jalan Raya Ngawi-Maospati. (det/wis)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry