
JOMBANG | duta.co – Pengungkapan ladang ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, mengarah pada dugaan praktik budidaya narkotika yang terorganisir. Kuasa hukum para tersangka mengungkap adanya peran otak pemodal yang mengendalikan penanaman ganja tersebut.
Edi Haryanto, kuasa hukum yang mendampingi tiga tersangka berinisial Y, D, dan I, menyampaikan bahwa dirinya mulai melakukan pendampingan hukum sejak Selasa (16/12/2025) atas penunjukan penyidik Satresnarkoba Polres Jombang.
“Saya diminta oleh penyidik Polres Jombang untuk mendampingi para tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Informasi terakhir yang saya terima, barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 156 batang tanaman ganja yang ditanam dalam polybag,” ujar Edi saat diwawancarai, Rabu (17/12/2025).
Menurut Edi, dari lima orang yang diamankan, empat telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya masih menjalani asesmen karena diduga hanya berperan sebagai pengguna.
“Yang ditetapkan tersangka ada empat orang. Satu orang dilakukan asesmen karena perannya sebatas pemakai,” jelasnya.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial Y, R, D, dan I. Namun, Edi menegaskan bahwa dirinya hanya menjadi kuasa hukum bagi Y, D, dan I. Sementara tersangka R didampingi penasihat hukum yang ditunjuk keluarga.
Edi juga mengungkapkan bahwa dua dari empat tersangka merupakan pasangan suami istri asal Bantul, Yogyakarta, dan Sidoarjo.
“D dan I adalah pasangan suami istri. Peran I lebih ke urusan operasional, mulai dari transfer uang, pembayaran upah, hingga pengelolaan keuangan,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka dalam pemeriksaan, Edi menyebut bahwa D diduga kuat menjadi otak atau pengendali utama budidaya ganja tersebut. Sementara R dan Y berperan sebagai pekerja lapangan.
“Dari pengakuan mereka, ini bukan kejadian spontan. Sudah sangat terencana. D bisa disebut sebagai dalang atau otaknya. Dia yang merekrut dan mengatur, sementara R dan Y bekerja di lapangan,” katanya.
Edi menambahkan, jumlah barang bukti yang cukup besar membuat para tersangka terancam hukuman berat.
“Dengan barang bukti di atas lima batang tanaman ganja, ancaman hukuman maksimal bisa pidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Selain itu, juga diterapkan Pasal 112 dan Pasal 127,” tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Jombang. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk negara, Edi menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak hukum para tersangka.
“Kami menjalankan amanat Pasal 56 ayat 2 KUHAP. Tugas kami memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi dan proses hukum berjalan secara proporsional,” pungkasnya.(din)





































