HARMONI : Sosialisasi data kependudukan digelar Dispendukcapil Kota Kediri (Ahmad Mafrcuhi/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Bertempat di Hall Lotus Hotel, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemerintah Kota Kediri menggelar sosialisasi ‘Dukcapil Kota Kediri Go Digital 2019’. Hadir dalam acara, Wakil Wali Kota, Lilik Muhibah, dinas terkait, kepala kelurahan dan perwakilan Ketua RT / RW se- Kota Kediri, Rabu (25/9).

Demi mendukung program pemerintah pusat dalam Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), menjadikan warga Kota Kediri untuk tertib dalam administrasi, dijelaskan Noviana Rachmawati, SP, MAP- Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk pada Dispendukcapil Pemerintah Kota Kediri menggelar acara ini.

“Tujuan dan sasarannya, lebih mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan. Dari kepengurusan secara manual menajdi sistem online. Dengan menggunakan aplikasi Sakti yang bisa diakses melalui website milik Dispendukcapil Kota Kediri,” terangnya.

Dengan sosialisasi ini, selain pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), terdapat prioritas sejumlah pelayanan. Diantaranya, menuntaskan program perekaman dan pencetakan KTP – Elektronik, akta kelahiran, meningkatkan kualitas pelayanan, mengoptimalkan data kependudukan, penerbitan dan pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA), menjalankan sistem Adminduk dan menyukseskan program Dukcapil Go Digital.

Dibanding tahun lalu, ada kecenderungan berturun karena telah 100% dilayani memiliki KTP Elektronik. Selain itu, pihaknya juga gencar mendatangi setiap kelurahan melakukan program penerbitan akte kelahiran. “Kemarin kita melakukan pengurusan dokumen akta kelahiran massal di kelurahan mulai akhir 2018 sampa dengan awal tahun ini di seluruh kelurahan,” jelasnya.

Bila mengacu data, Noviana Rachmawati, hingga akhir tahun lalu, data kependudukan telah masuk mencapai 85%. Kemudian terkait data bepergian keluar negeri, Septina Desy Ardiyanti, Kasubsi Yan Ver Dokim dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri menyampaikan terkait syarat pengurusan dan denda bila paspor tersebut hilang.

Data Pergi Keluar Negeri

IMIGRASI : Pendaftaran onlinenya melalui smartPhone pemohon (istimewa/duta.co)

“Data dibutuhkan imigrasi untuk pengurusan paspor, bukanlah KTP dan kartu keluarga. Namun syarat dibutuhkan, ijazah pendidikan pendidikan terakhir, akta kelahiran dan buku nikah bagi pasangan suami istri. Bahwa paspor tersebut memilik masa aktif hingga 5 tahun sejak diterbitkan,” terangnya.

Bila paspor tersebut rusak atau hilang? Diterangkan Kasubsi Yan Ver Dokim, harus membuat surat laporan kehilangan dikeluarkan pihak Polres setempat. Kemudian melakukan pengurusan ulang dengan membayar denda Rp. 1 juta bagi yang hilang. “Bila rusak, sambil menyerahkan buku paspor, akan dikenakan biaya sebesar Rp. 500ribu,” jelas Septina Desy Ardiyanti

Selanjutnya terkait aturan tarif ini, sejak 18 April lalu, untuk proses permohonan dan perpanjangan paspor biasa berisi 48 Halaman sebesar Rp. 350 ribu. Dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. (rci/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry