SURABAYA | duta.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Penilaian Hak Asasi Manusia (HAM) pada masyarakat dan komunitas, Rabu (24/9/25).

Dalam rapat ini, Kanwil Kemenham Jatim merumuskan sebuah inovasi formulasi pelaporan penilaian HAM yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai HAM.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Heri Wuryanto, menyampaikan bahwa formulasi ini akan menjadi terobosan baru dan akan disampaikan kepada Kementerian HAM RI di tingkat pusat.

“Jadi kita membuat seperti formulasi bagaimana proses penilaian HAM pada masyarakat dan ini menjadi suatu gebrakan inovasi yang kita akan sampaikan kepada Kementerian HAM RI di pusat”ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil Kemenkumham Jatim mengundang berbagai pihak terkait, meskipun diakui ada keterbatasan anggaran. Pihak-pihak yang diundang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kaitan erat dengan masyarakat dan komunitas.

“Kami mengundang Organisasi Perangkat Daerah yang mungkin ada kaitannya dengan masyarakat dan komunitas,” jelas Heri. “Misalnya seperti Kesbangpol, kemudian bagian hukum terkait dengan regulasinya, karena terkait dengan pendampingan-pendampingan juga kan ada di bagian hukum, terkait dengan bantuan hukumnya seperti itu” ungkapnya.

Heri berharap rapat koordinasi ini dapat mewujudkan dan mengintegrasikan nilai-nilai HAM kepada masyarakat dan komunitas. Tujuannya adalah agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang HAM.

“Karena juga masyarakat kan belum banyak diberikan tentang penguatan HAM, sosialisasi HAM, disimulasi HAM, seperti itulah harapannya” tuturnya.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Heri Wuryanto, menyampaikan bahwa formulasi ini akan menjadi terobosan baru dan segera disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI di tingkat pusat.

Lebih lanjut, Heri juga menyinggung beberapa kegiatan lain yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim di tahun 2025, antara lain program Bisnis dan HAM, Pelaporan Aksi HAM, Penilaian HAM bagi Pelaku Usaha, serta Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi Jawa Timur

Selain melakukan penilaian, Kanwil Kemenkumham Jatim juga menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022. Hingga saat ini, tercatat sekitar 20 laporan masyarakat yang telah diidentifikasi dan dipetakan. Pelaporan tidak hanya berasal dari surat atau tatap muka, tetapi juga dari berita-berita viral yang ada di media.

Heri menyebutkan, kasus yang paling banyak dilaporkan terkait masalah tanah. Namun, Kanwil Kemenkumham Jatim tidak memiliki wewenang untuk memberikan putusan, melainkan hanya memberikan rekomendasi kepada instansi terkait

“Inti dari pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran itu mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran tersebut,” tegas Heri

Dalam kesempatan ini, Heri juga memperkenalkan program prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, yaitu “Kampung Redam” atau Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian.

“Kampung Redam ini adalah kampung rekonstruksi dan perdamaian,” ungkap Heri.

Program ini nantinya akan dibentuk di wilayah yang memiliki riwayat pelanggaran HAM atau sedang dalam penanganan. Program ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa di sini telah terjadi pelanggaran HAM, sehingga diberikan perspektif hak asasi manusia kepada masyarakat di wilayah tersebut

Meskipun kasus pelanggaran HAM di masa lalu tidak bisa diselesaikan oleh Kanwil Kemenkumham, Heri menegaskan bahwa peran Kemenkumham adalah mendorong dan memantau proses penyelesaiannya.

“Tugas dan fungsi Kementerian HAM ini kan mendorong penyelesaian, bukan kita yang menyelesaikan, mendorong penyelesaian bagaimana proses penanganannya, sampai mana proses penanganannya itu yang kita dampingi dan kita pantau,” tutup Heri.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry