
SURABAYA | duta.co – BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal itu dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan peserta dalam membayar iuran agar bisa tetap aktif.
Sinergi itu dilakukan dalam sebuah kegiatan bertajuk Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah JKN (TASBIH JKN). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan peran da’i dan da’iyah dalam mengedukasi masyarakat terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan program JKN merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada bidang pembangunan sumber daya manusia dan kesehatan.
Namun, ia mengakui masih ada tantangan berupa kesenjangan pemahaman masyarakat, belum meratanya akses informasi, serta pemanfaatan layanan digital yang belum optimal.
“Melalui TASBIH JKN kami ingin membangun gerakan bersama agar insan dakwah menjadi Garda Terdepan JKN dalam menyampaikan informasi yang benar, membangun kesadaran hidup sehat, serta mengajak masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN,” ujar Akmal, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan data hingga 31 Mei 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 285,25 juta jiwa atau sekitar 98,94 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, tingkat keaktifan peserta tercatat sebesar 82,78 persen.
Menurut Akmal, capaian ini menunjukkan bahwa semangat gotong royong masyarakat masih menjadi kekuatan utama program JKN, di mana peserta yang sehat membantu yang sakit, dan yang mampu membantu yang kurang mampu.
Perspektif Syariat dan Rencana Fatwa MUI
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa Program JKN sangat sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Menurut Cholil, menjaga kesehatan adalah bagian dari tujuan syariah (maqashid syariah) dalam menjaga jiwa (hifz an-nafs). Sementara itu, membayar iuran JKN dinilai sebagai bentuk tolong-menolong yang bernilai ibadah.
Meski demikian, Cholil menyoroti masih banyaknya pekerja sosial keagamaan yang belum terlindungi jaminan kesehatan, seperti takmir masjid, ustaz, guru pesantren, hingga pengurus organisasi keagamaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, MUI kini tengah menyiapkan langkah strategis bersama lembaga amil zakat.
“MUI tengah menyiapkan fatwa yang mendorong lembaga zakat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu pembayaran iuran JKN bagi kelompok masyarakat rentan yang belum terlindungi,” ungkap Cholil.
Dukungan penuh terhadap program TASBIH JKN juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menghadiri acara mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Bidang Administrasi Umum, Akhmad Jazuli, menyebut kegiatan ini efektif dalam menggeser paradigma masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh kegiatan TASBIH JKN karena mampu memperkuat kesadaran masyarakat bahwa Program JKN merupakan bagian dari nilai-nilai ibadah dan gotong royong,” kata Akhmad Jazuli.
Ia menambahkan, program ini mampu mengetuk kesadaran publik bahwa kepesertaan JKN bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud ibadah sosial untuk saling membantu sesama warga negara. ril/lis





































