TRENGGALEK | duta.co — Pemerintah Kabupaten Trenggalek bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam rangka mengatasi persoalan lebih bayar berbuah manis. Diketahui kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek secara simbolis  menyerahkan hasil penagihan pelunasan atau pembayaran klaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Diupayakan, persoalan lebih bayar ini rampung pasca lebaran nanti.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, terdapat tanggungan pembayaran klaim dari para penyedia barang dan jasa. Di rentang tahun 2008 hingga 2012 tercatat ada lebih bayar pekerjaan senilai Rp 2.710.492.512,- lebih bayar yang harus dikembalikan.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kajari Trenggalek mengatakan bahwa untuk memaksimalkan proses pengihan, Kejaksaan Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Ini terbukti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Trenggalek.

“Pada intinya, Bupati Trenggalek memberikan kuasa subtitusi kepada kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek sebagai Jaksa Pengacara Negara melakukan penagihan,” ungkap Lulus Mustofa, SH MH, Minggu (10/6/2018).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Kerja Sekretaris Daerah ini, juga secara simbolis dilakukan serah terima hasil penagihan oleh Kejaksaan Negeri. Hingga saat ini, lebih bayar yang berhasil di tagihkan sekitar Rp 2,351.543.599,- terdapat kekurangan sekitar Rp 358.948.913,-.

Masih terang Lulus, yang didampingi Kasi Datum Kajari Trenggagek Slamet Hariyadi, SH, hal ini berawal dari surat kuasa khusus untuk pengaihan klaim laporan BPK pada PUPR. Total ada 47 perusahan yang mengalami lebih bayar, dengan total tagihan  Rp 2.710.492.512,-.

“Yang berhasil kami tagih ada 40 perusahaan dengan total Rp 2.351.543.500,- sisanya, kurang Rp 358.948.913,-,” imbuhnya.

Pihaknya optimis, kekurangan lebih bayar ini akan tuntas seusai Hari Raya Idul Fitri. Meski begitu, pihaknya juga terus melakukan upaya agar uang lebih bayar tersebut segera dikembalikan ke kas daerah. Sebelum hari raya ini, Kejari Trenggalek akan terus berupaya agar segera terbayarkan.

Terpisah, Plt Sekeretaris Daerah Kusprigianto mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek yang telah membantu proses penagihan atas klaim BPK pada Dinas PUPR tahun 2008 hingga 2012.

Ia berharap kepada para penyedia jasa yang mengalami lebih bayar kegiatan sebagaimana hasil audit BPK agar segera mengembalikan uang tersebut. Pasalnya, Jaksa Pengacara Negara telah diberikan kuasa khusus untuk melakukan pengihan ini. Di sisi lain, hal ini merupakan pemicu kerugian negara jika tidak dikembalikan. Akibatnya, jelas akan bermuara pada ranah hukum pidana maupun perdata.

“Kami berharap setelah hari raya lebih bayar ini sudah tuntas,” tegas Kusprigianto.

Perlu diketahui, bahwa ke 47 rekanan yang mengalami klaim lebih bayar dari BPK ini merupakan pengusaha-pengusaha lokal Trenggalek. Sehingga tidak begitu sulit bagi pengacara negara untuk mendapatkan data atau dokumen yang dibutuhkan terkait penanganan kasus lebih bayar ini. Ada pula beberapa yang sudah meningal dunia, namun hal itu tidak bisa menghapus kewajiban untuk mengembalikan kewajiban lebih bayar tersebut. (mil)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry