PAMEKASAN | duta.co – Praktisi dan Akademisi Lingkungan meminta Polres Pamekasan tegas menindak tambang galian C Ilegal di Bumi Gerbang Salam.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Nasional (LBH-SKN), Ribut Baidi sangat menyayangkan karena sudah bertahun-tahun dan sampai detik ini tidak ada tindakan tegas dari Polres Pamekasan beserta jajarannya untuk menindak pelaku tambang Galian C ilegal di Pamekasan.
“Tambang galian C Ilegal tersebar luas di beberapa Desa se Kabupaten Pamekasan. Bahkan, ironisnya lokasinya tiap tahun semakin bertambah jumlahnya,” kata Ribut Ribut Baidi, Rabu 2/10/2024).
Mantan ketua Cabang PMII Pamekasan, tersebut menganggap bahwa Polres Pamekasan lemah menghadapi gerombolan penambang ilegal, baik yang berasal dari perorangan atau korporasi.
Pihaknya, menjumlah ada 21 lokasi tambang ilegal di Kabupaten Pamekasan ini mengajukan izin WIUP ke kementerian, tetapi sampai hari ini izin tersebut diduga belum selesai. 21 lokasi tersebut tersebar di 8 kecamatan yang meliputi, Kecamatan Pasean, Batumarmar, Larangan, Kadur, Pegantenan, Palengaan, dan Proppo.
“Dari 21 lokasi tambang ilegal tersebut, 6 tambang fosfat, dan 15 lokasi adalah tambang batu gamping,” paparnya.
Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) ini merasa heran karena Polres Pamekasan ataupun dibantu oleh Polda Jatim belum bergerak untuk menyelematkan masa depan lingkungan hidup ini. Dasar hukumnya sudah jelas, tinggal Polres Pamekasan melalui komando Kapolresnya bisa menggunakan UU PPLH 2009 atau UU Khusus Bidang Lingkungan Hidup.
“Sekarang ini, yang dibutuhkan hanya komitmen menjalankan penegakan hukum lingkungan hidup dengan serius, jangan pura-pura tidak tahu dengan kejahatan lingkungan hidup ini,” tukasnya.
Sementara, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan bekal koordinasi dengan pemda mengenai tambang Galian C ilegal.
“Terkait dengan permasalahan di atas kami akan berkoordinasi dengan pemda terkait perizinannya,” ungkapnya. (bib/rls)