Lukman Hakim Saifuddin (ist)

JAKARTA | duta.co – Pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS muslim. Dalam Perpres itu akan diatur zakat bagi ASN muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya.
“Diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Bagi ASN muslim yang keberatan dengan kebijakan itu, Lukman mempersilakan untuk mengajukan keberatan kepada Kementerian Agama (Kemenag). Lukman berjanji merespons keberatan tersebut. “Bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan,” ucapnya.
Lukman menjelaskan, zakat 2,5 persen ini bukan keharusan tetapi hanya sekadar imbauan. Pemerintah melihat potensi zakat ASN muslim sangat besar sehingga pihaknya berinisiatif menggodok kebijakan tersebut.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah ada lebih dari empat juta ASN muslim yang mengeluarkan zakat. Total zakat yang masuk sekitar Rp270 triliun.
“Karena gini, potensi zakat sangat besar kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat,” terang Lukman.
“Sekali lagi, ini diberlakukan bagi ASN muslim, kalau lah ada ASN muslim keberatan, bisa mengajukan keberatannya,” sambungnya.
Dalam pelaksanaan Perpres tersebut, gaji bulanan ASN muslim secara otomatis terpotong. Uang itu nantinya masuk ke kantong Baznas untuk dikelola dan diserahkan ke penerima zakat. “Sudah ada badan sendiri itu Baznas. Keppresnya sedang disiapkan, tahun ini insya Allah,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap, ada perubahan pengelolaan zakat dan wakaf agar dana tersebut bisa digunakan untuk pengetasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan. “Reformasi pembenahan juga harus dilakukan dalam pengelolaan zakat dan wakaf,” katanya.
Berdasarkan data Baznas, total himpunan dana zakat hingga 2017 berada di angka Rp6 triliun, Angka ini naik 17,18 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp5,12 triliun.
Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan, setiap tahunnya pengumpulan zakat terus mengalami peningkataan. Pada 2010, zakat yang diperoleh sekitar Rp217 triliun dan terus mengalami peningkatan di 2016 yang menyentuh angka Rp 286 triliun.
“Namun, di tingkat nasional zakat dikumpulkan oleh lembaga badan amil resmi baru mencapai Rp 5,12 triliun masih kecil sekali, masih ada ruang pengumpulan zakat besar,” ujar Bambang pada  Focus Group Discussion Fiqh Zakat Kontekstual di Hotel Sofyan, Jakarta, Rabu (29/11/2017). hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry