JAKARTA | duta.co – Belum jelas, apakah Megawati Soekarnoputri sudah mengambil jatah gajinya sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Yang jelas, besarannya lumayan setahun mencapai Rp 1.350.576.000. Inilah yang terus ramai dibicarakan netizen akhir-akhir ini.

Hampir seluruh grup WA kemasukan diskusi ini. Ada netizen yang ingin menjadi satpam untuk menjaga harta Mega. Ada juga yang heran dengan Persiden Jokowi, bagaimana bisa obral duit Negara, sementara mereka yang masuk dalam BPIP sudah kaya semua.

Karuan, diskusi di medsos ini membuat Prof Mahfud MD risih. Sebagai salah satu Dewan Pengarah BPIP, Mahfud angkat bicara melalui akun twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (27/5). “..Ketahuilah sampai hari ini km tidak pernah menerima gaji dan belum pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan diinternal kami sendiri. Mengapa? Krn pejuang ideologi Pancasila itu hrs berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang scr tak wajar,” demikian tulisnya seperti dikutip duta.co, Senin (28/5/2018).

Sejak unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) dibentuk 7 Juni 2017 baik pengarah dan Kepala BPIP belum pernah digaji dan tidak pernah menanyakan gaji. “Kepres pembentukan UKP Pancasila (yang kemudian diubah menjadi BPIP) juga tidak menyebut besaran gaji dan kami tidak pernah mempersoalkan,” jelas Mahfud MD.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, keputusan gaji tersebut berdasarkan rapat antara Men PAN-RB, Menkum-HAM, Menkeu, Mendagri, Mensesneg, dan Seskab. Kisaran gaji itu pun diputuskan berdasar peraturan per undang-undangan.

Dia menjelaskan, besaran gaji Pengarah BPIP seperti itu diberikan sebagai biaya operasional. Menurutnya, besaran gaji tersebut lantaran Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP tak menerima tunjangan operasional seperti yang didapat pejabat setingkat menteri.

“Kami tak pernah meminta gaji tapi pemerintah sendiri yang menyediakannya setelah melihat kerja-kerja kami yang padat selama 1 tahun. Hal itu tentu sudah dibuat sesuai peraturan per undang-undangan. Perpres tentang gaji itu dibahas oleh lintas kementerian dan BPIP tidak boleh ikut-ikut dalam soal itu,” ujar Mahfud.

Seperti diberitakan, dikutip setneg.go.id, Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 lalu menyebut gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000. Jabatan tersebut diemban oleh Megawati Soekarnoputri.

Sementara itu, untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100.811.000. Ada delapan anggota BPIP. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Sedangkan, Yudi Latif sebagai Kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000 serta wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Untuk tingkat Deputi mendapatkan pendapatan sebesar Rp 51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000.

Selain gaji tersebut, pegawai BPIP juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara berupa biaya perjalanan dinas. Dengan ketentuan, tingkat ketua dan anggota dewan pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BPIP diberikan setingkat menteri. Kemudian, untuk wakil kepala diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas setingkat wakil menteri. Sementara itu, untuk deputi diberikan setingkat pimpinan tinggi madya dan staf khusus dewan pengarah diberi fasilitas setingkat pimpinan tinggi madya. (bdr,mdk,kmpr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry