
SURABAYA | duta.co – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu, yakni trihexyphenidyl dan tramadol, Kamis (6/8/2026). Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran obat ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan pelajar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip dengan nilai keekonomian mencapai Rp540,03 juta. BBPOM memperkirakan pengungkapan kasus ini berpotensi melindungi lebih dari 10 ribu pelajar di Jawa Timur dari risiko penyalahgunaan obat.
Kepala BBPOM Surabaya Yudi Noviandi mengatakan, obat-obatan tersebut berasal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya dan hendak dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar.
“Obat-obatan tersebut tujuan awalnya akan didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara,” kata Yudi.
Ia menjelaskan, kasus tersebut pertama kali diungkap oleh Lanudal Juanda sebelum seluruh barang bukti diserahkan kepada BBPOM Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Yudi, penyalahgunaan tramadol dan trihexyphenidyl saat ini telah menjadi ancaman tersembunyi bagi generasi muda.
“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap peredaran obat keras harus terus diperkuat melalui kerja sama lintas instansi.
“Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Yudi mengatakan, pemusnahan dilakukan agar seluruh barang bukti tidak memiliki peluang untuk kembali beredar ataupun disalahgunakan oleh masyarakat.
“Kami memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sehingga tidak ada kesempatan untuk kembali beredar di tengah masyarakat,” katanya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis bersama sejumlah instansi, antara lain PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Lanudal Juanda, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta PT Mitra Kargo Nusantara.
Yudi menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam pengawasan jalur distribusi obat.
“Kasus ini membuktikan sinergi antarinstansi mampu memutus mata rantai peredaran obat ilegal sebelum sampai ke tangan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, BBPOM Surabaya masih menelusuri asal pemasok dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut.
“Kami akan menelusuri sumber pemasok maupun jaringan distribusinya. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Peredaran obat ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain pemusnahan obat ilegal, BBPOM Surabaya juga memaparkan hasil intensifikasi pengawasan selama Semester I 2026. Pengawasan meliputi pangan selama Ramadan, obat bahan alam dan suplemen kesehatan, kosmetik, serta produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan mengandung bahan berbahaya.
Sepanjang periode tersebut, BBPOM mencatat total nilai temuan mencapai Rp1,317 miliar. Rinciannya meliputi produk rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar senilai Rp39,7 juta; produk tanpa izin edar, mengandung bahan kimia obat, dan kedaluwarsa senilai Rp560,98 juta; serta produk tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang, produk kedaluwarsa, dan krim racikan yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp717,09 juta.
Dalam penindakan obat dan makanan, BBPOM Surabaya juga menangani sejumlah perkara obat bahan alam ilegal di Sidoarjo, Kediri, Trenggalek, dan Lumajang serta kosmetik ilegal di Lumajang dengan total nilai barang bukti mencapai Rp1,034 miliar. Selain itu, BBPOM melakukan takedown terhadap 2.332 akun daring yang diduga memperdagangkan produk obat dan makanan ilegal.
Yudi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli obat dan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK.
“Masyarakat harus memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar obat dibeli hanya melalui sarana resmi.
“Khusus obat, belilah hanya di apotek atau toko obat berizin. Obat keras hanya boleh diperoleh berdasarkan resep dokter,” katanya.
Menurut Yudi, legalitas produk dapat dicek melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile.
Menutup keterangannya, Yudi menegaskan pemberantasan peredaran obat ilegal tidak dapat dilakukan oleh BPOM sendiri.
“Peredaran obat ilegal tidak bisa diberantas oleh BPOM semata. Kami membutuhkan dukungan pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat agar generasi muda terlindungi dari penyalahgunaan obat berbahaya,” pungkasnya. Rid







































