
BANGKALAN | duta.co – Mediasi ke-2, sidang Gugatan sengketa lahan di Desa Manoan, Kecamatan Kokop, Bangkalan tertunda lagi. Ini lantaran turut tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan dan Kepala Desa Manoan (lagi-lagi) tidak hadir, Senin (22/5/2023) kemarin.
Pun pekan kemarin, para tergugat tidak ada yang hadir, sehingga majelis menundanya dan memanggil kembali. Namun, kali ini, yang nampak hadir cuma kuasa hukum dari tergugat. Karena tidak lengkap akhirnya hakim menunda lagi, 1 bulan kemudian.
Disampaikan penasehat hukum penggugat , Nor Cholis Ali SH.MH dari Subari S.sy’ Abdi Syukur SH dan Farid SH, bahwa gugatan dilayangkan karena dugaan adanya (PMH) Perbuatan Melawan Hukum.
Dengan kronologi awal pada beberapa tahun lalu Penggugat dan para turut Tergugat dikala itu sama – sama merantau kewilayah luar Pulau meninggalkan orang tua dan tanah kelahirannya
Namun tanpa sepengetahuan Penggugat dan saudara lainnya diduga turut Tergugat telah menjual tanah kelahiran tersebut seluas kurang lebih 1 hektar yang merupakan harta bawaan milik peninggalan orang tua perempuan Penggugat.papar Cholis
Jadi intinya klien kami dirugikan dengan dijualnya tanah kelahiran tersebut sehingga klien kami beserta keluarganya saat mudik pulang ke Desanya terlunta lunta tidak punya tempat tinggal untuk pulang kampung karena sudah dikuasai orang lain ujarnya saat ditemui di halaman PN Bangkalan.
Tidak hanya itu, Nor Cholis juga menjelaskan bahwa perkara ini dulu pada tahun 2013 dan 2014 pernah disidangkan ” waktu itu Pengacaranya orang lain namun majelis hakim kala itu memberi putusan ( NO ) Niet Ontavankelijeke Velkaard
Semoga kali ini atas Ijin Allah usaha kami dimenangkan dan Gugatan di kabulkan seluruhnya oleh majelis hakim Pungkas Nor Cholis Advokat Ketua AAN Madura dan Pembina Yayasan Baitul Hidayah Warahmah penampung Yatim Duafa dan Anak Telantar yang dikenal suka membela wong cilik ini. (min)