LAMONGAN | duta.co – Pasangan calon Pengantin warga Desa Kalitengah, Kecamatan Kalitengah, Emil Mutakin (39) dan Arifah (37) warga Desa Karang Wungu Kor, Kecamatan Laren, batal melangsungkan akad nikah, dikarenakan petugas KUA tidak bisa hadir di acara pernikahan yang diadakan di rumah pengantin pria Minggu (09/9/2018).

Emil Mutakin beserta keluarga sangat malu dan kecewa atas batalnya akad nikah yang sudah dihadiri sanak keluarga, tamu undangan kedua pasangan, dimana tanggal dan harinya sudah ditentukan sebelumnya. Senin (10/9) ia ‘ngluruk’ KUA.

“Saya sangat malu atas kejadian tersebut, maksudnya apa koq tidak hadir di acara akad nikah itu, padahal berkas untuk pernikahan semuanya sudah saya serahkan ke bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) di situ sudah tertulis berdasarkan keputusan sidang tgl 1 Agustus dinyatakan dengan ketetapan hukum tetap tanggal 28 Agustus,” ungkapnya.

Merasa tidak terima dipermalukan seperti itu, Emil Mutakin beserta keluarga Senin (10/9) mendatangai Kantor Urusan Agama (KUA) menanyakan langsung serta mendapat keterangan yang jelas terkait dengan ketidak hadiran petugas KUA di acara pernikahan itu.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kalitengah Wahyudi saat mediasi di ruangan kantor Kecamatan Kalitengah menyatakan pihaknya belum menerima berkas atau surat keterangan apapun dari kedua pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di hari Minggu (09/9) tersebut.

“Saya belum menerima surat apapun, koq disuruh hadir di acara akad nikah itu, bukankah itu sudah melanggar hukum,” ucapnya.

Takut Langgar Aturan

Wahyudi mengatakan seharusnya pasangan calon pengantin sepuluh hari sebelum akad nikah berkas itu sudah harus diserahkan ke KUA, pihaknya menjelaskan selanjutnya buku nikah tersebut sudah jadi sebelum akad nikah, dan akan di berikan ke yang bersangkutan setelah selesai proses akad nikah.

“Jangan sampai ini nanti muncul permasalahan di kemudian hari, dan akan terkena jerat hukum, kita harus lebih berhati-hati dalam mengambil suatu keputusan,” ujar Wahyudi.

Sementara itu, Camat Kalitengah Suwignyo saat memediasi antara kepala KUA, Kesra, Kades dan juga Emil Mutakin mengatakan kalau memang berkas persyaratan atau surat keterangan sudah lengkap semuanya, pihaknya meminta untuk segera diadakan proses akad nikah.

“Hari ini juga diusahakan akad nikah, dan dilangsungkan di rumah calon pengantin pria, yang penting sudah ada kekuatan hukum berarti sudah sah, karena proses pembuatan akad nikah itu berkas maupun surat-suratnya harus sudah lengkap,” tegas Suwignyo di ruangan kerjanya Senin (10/9). ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry