Rekontruksi saat berlangsung.

KEDIRI | duta.co – Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar reka ulang pembunuhan bayi dengan memperagakan 34 adegan. Rabu (27/10/2021). Isak tangis tersangka mewarnai jalanya reka ulang kasus pembunuhan bayi di Kota Kediri.

Di mana, 34 adegan yang diperagakan, polisi memastikan tersangka melahirkan bayi pada saat berada di kamar mandi dan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut mengunakan plastik pembalut. Selanjutnya, dibuang di aliran sungai yang berada tepat di belakang rumah milik orang tua tersangka.

Bahkan, sempat beberapa kali tersangka berusaha ditenangkan oleh petugas agar bisa mengikuti seluruh adegan yang digelar Satreskrim Polres Kediri Kota

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Kota, Ipda Abdul Aziz, menjelaskan, pihaknya bersama Kejaksaan Kota Kediri dan Kuasa Hukum tersangka, mengelar reka ulang pembunuhan bayi yang dibuang oleh ibu kandungnya berinisal MY usia 19 tahun di aliran Sungai Kresek pada Agustus lalu.

Sejumlah 34 adegan yang diperagakan dari awal hingga akhir diperankan oleh tersangka serta sejumlah para saksi yang dihadirkan.

“Ada 34 adegan yang diperagakan, yang pertama ketika tersangka merasa sakit perut kemudian ke kamar mandi berlanjut hingga pembuangan jasad ke sungai,” tuturnya.

Dari sejumlah adegan, tersangka membekap mulut korban atau bayi ketika setelah meahirkan dengan cara mengunakan plastik.

Ipda Abdul Aziz, menambahkan, pembunuhan bayi dilakukan sendiri oleh tersangka ketika berada dalam kamar mandi.Dan, dari sejumlah reka ulang yang diperagakan telah sesuai dengan hasil proses pemeriksaaan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.

Upaya tindak lanjut terus dilakukan berkenaan dengan adanya petunjuk lanjutan dari pihak Kejaksaan Kota Kediri yang harus dilengkapi.

“Kita sidik tuntas karena ini ada petunjuk dari kejaksaan yang harus kita lengkapi, dan kita secara intens jalin komunikasi salah satunya mengelar reka ulang adegan pada hari ini,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka berinisial MY (19), terancam Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 10 tahun penjara.

Sekedar diketahui, kasus pembunuhan bayi tersebut terjadi pada sabtu sore (14/8/2021) lalu. Saat itu, warga menemukan jasad bayi yang mengambang di Sungai Kresek, atau di dekat TMP Kota Kediri. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry