PEMANDU : Pemandu lagu masih di bawah umur diamankan petugas gabungan di Cafe Maya (duta.co/dok)

KEDIRI | duta.co -Razia gabungan menjelang Bulan Suci Ramadhan gencar dilakukan jajaran Satpol PP, Sat Sabhara Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri dan Sub Denpom V/2-2 Kediri.

Hasilnya, gadis masih belia berusia 16 tahun, mengaku sekolah di salah satu SMP swasta di Kota Kediri, ditemukan berada di kamar karaoke melayani tamu di Maya Cafe. Menjadikan hati miris, gadis berpakaian minim ini diduga mengkonsumsi minuman keras, dengan ditemukan lima botol merk Bali Hai.

Kabid Trantibum Satpol PP, Nur Khamid membenarkan temuan ini, dan selanjutnya temuan ini diserahkan kepada Satgas Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri.

Razia dimulai Minggu malam (15/4) ini, menuju sasaran pertama di warung milik Rudi, di area Pasar Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren. Petugas menemukan satu butir pil koplo jenis Dobel L yang diduga dibuang oleh pemiliknya di sekitar warung. Selanjutnya menuju Marimar Cafe berada di Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren, namun tidak ditemukan apapun.

Pada sasaran ketiga di Maya Cafe, petugas dikejutkan dengan anak gadis umur, sebut saja Bunga, warga Kelurahan Jamsaren sedang berada di ruang kamar karaoke bersama laki – laki. Saat digeledah, Bunga tidak mampu menunjukkan identitas dirinya.

“Dia mengaku masih sekolah di salah satu SMP swasta di Kota Kediri,” jelas Nur Khamid.

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti Satgas PA DP3AP2KB dan akhirnya didapat penjelasan,  bahwa Bunga ini pernah terjerat kasus trafficking, dimana dirinya menjadi korban penjualan anak di bawah umur dan para pelakunya kini telah mendekam di Lapas Kelas IIA Kota Kediri.

“Saat ini kami telah menemui pihak keluarganya dan kami akan gandeng pihak terkait untuk menanggani kasus ini. Memang gadis ini pernah terjerat kasus pidana yang melibatkan oknum kepala desa dan satu orang selaku mucikari,” jelas Kepala DP3AP2KB, Sumedi melalui Kabid Perlindungan Anak, Mutakalim.

Razia pun berlanjut ke Tara Cafe, kemudian di NAV II Karaoke ditemukan 1 botol miras oplosan bersama 4 orang tanpa identitas dan sasaran ke – 6, petugas mengamankan satu botol miras oplosan di warung Jl. Patiunus.

“Total sebanyak 8 botol miras kami amankan dan telah diserahkan ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut. Kemudian bagi pemilik toko kita pengingatkan, jika tetap melanggar maka kita akan beri sangsi tegas,” terang Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry