PENGGELAPAN: Pelaku penggelapan saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Pria 25 tahun Ini terpaksa dijebloskan ke sel Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka bernama Dadang Awang, warga Jalan Banyu Urip Kidul 1/24 Surabaya Itu dilaporkan oleh pemilIk HP Yang dipinjamnya.

“Pelaku Danang ini pada 12 Agustus 2019 lalu sewaktu di depan toko Indomart di Jl Raya Tanjungsari Surabaya meminjam HP milik Bayu Suwandi. Namun setelah ditunggu HP tersebut tidak dikembalikan, bahkan tanpa sepengetahuan korban, HP digadaikan ke Heri, warga Petemon Surabaya senilai Rp 1,2 juta,” sebut Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Mulyono, Minggu (25/8/2019).

Lanjut Mulyono, begitu mengetahui HP-nya digadaikan, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polisi. Berdasarkan laporan korban itu petugas melakukan penyelidikan lalu menangkap pelakunya.

“Tersangka berhasil diamankan oleh korban dan temannya sewaktu tersangka berada di Petemon, yang pada saat itu sedang jualan burung, dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Sukomanunggal,” pugkasnya.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 3 juta. Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 doosbok Hp merk Oppo F5, dan atas ulahnya trrsangka di jerat Pasal 378 jo 372 KUHP. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry