Suasana rapat gabungan Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi dengan Eksekutif bahas Raperda LP2B, bertempat di DPRD Banyuwangi, Selasa (30/4/2024) lalu.

BANYUWANGI | duta.co – Gabungan Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang saat ini masih berproses di DPRD Banyuwangi.

Ketua Gabungan Komisi II dan IV Pembahasan Raperda LP2B DPRD Banyuwangi, Suyatno, mengatakan, dalam pembahasan kali ini, pihaknya mengulang kembali beberapa materi raperda LP2B yang telah dibahas tahun sebelumnya.

”Hari ini kita rapat perdana dengan eksekutif, banyak pembahasan pembahasan raperda sebelumnya yang harusnya diakomodir dalam raperda LP2B tahun ini, namun kelihatannya eksekutif memahami apa yang kita inginkan, termasuk di dalamnya terkait dengan pemetaan,” ucap Suyatno saat dikonfirmasi Awak Media, Selasa (30/04/2024) pekan lalu.

Politisi Partai Golkar ini, menjelaskan persoalan yang paling rumit dan perlu pencermatan dalam raperda LP2B terkait dengan menyatukan angka atau jumlah lahan antara di LP2B, RTRW dengan Lahan Sawah.

”Mensinkronkan dengan RTRW kabupaten perlu waktu karena banyak kawasan kawasan sawah namun kenyataan di lapangan sudah bukan lahan sawah lagi sehinga butuh perubahan, dengan adanya penetapan Perda RTRW kemarin tentu akan memudahkan penetapan LP2B tahun ini,” ucapnya.

Selain itu, kata Suyatno data lahan sawah dari kabupaten di raperda LP2B ini juga perlu disinkronkan dengan RTRW Provinsi Jawa Timur, RTRW Pusat maupun dengan data lahan sawah yang dilindungi atau LSD.

“Ada data lahan sawah yang masuk LP2B ada juga sawah yang masuk di data LSD, luas lahan sawah yang masuk LSD 68.800 Hektar sementara yang di LP2B luasnya 57.000 Hektar, angka tersebut perlu disinkronkan,” jelas Suyatno.

Selanjutnya, terkait dengan pemetaan data pemilik lahan sawah yang masuk dalam LP2B, pemerintah telah menyediakan sebuah sistem online atau aplikasi yang dapat menunjukkan data by name by adress pemilik lahan sawah sehingga mempermudah dalam pemberian insentif dari pemerintah.

”Sayang pembahasan terkait insentif untuk pemilik lahan sawah yang masuk di LP2B masih debatable, eksekutif terkesan mematahkan kesepakatan yang lalu sebesar 50 persen karena alasan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

Padahal, ketika perda LP2B disahkan, pemerintah daerah akan mendapatkan bonus kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp12 miliar, sehingga dewan minta eksekutif menghitung kembali insentif yang akan diberikan kepada petani sebagai konpensasi lahan sawah yang masuk kawasan LP2B.

”kalau bonus dana dari pemerintah pusat sebesar Rp. 12 miliar diberikan kepada petani sebesar Rp5 miliar beratnya dimana?,” tanya politisi Golkar ini.

Suyatno menegaskan, pembahasan raperda LP2B cukup rumit dan substantif sehingga butuh pencermatan terhadap materi yang ada, tetapi dengan adanya sistem online yang memuat data by name by adress pemilik lahan LP2B sudah memberikan kemudahan dan kepastian terkait insentif sehingga raperda LP2B bisa ditetapkan tahun ini.

“Raperda LP2B ini, tahun 2024 ini sudah bisa di sahkan,” pungkasnya. (Ars).

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry