AKSI DEMO : Sejumlah maasa yang tergabung dalam FSPMI melakukan aksi di depan gedung Pemerintah Kabupaten Tuban.‎ (duta.co/syaiful adam)

‎TUBAN | duta.co – Sejumlah pekerja yang tergabung dalam ‎Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Tuban.

Mereka menuntuk kejelasan hak mereka dari PT Solusi Bangun Indonesia (SBI)‎ yang sebelumnya bernama PT Semen Holcim Indonesia serta PT ISS selaku penyedia jasa kerja dan CV Bangun Sejahtera.

Massa meminta agar pekerja yang dialihkerjakan dari PT ISS ke CV Bangun Sejahtera, mendapat hak yang sama seperti diperusahaan sebelumnya.

Ketua FSPMI Cabang Tuban, Daruji mengatakan aksi solidaritas ini, mempertahankan hak-hak teman dari perusahaan lama beralih yang baru. Seperti upah yang menjadi haknya dikurangi, sedangkan kebutuhan keluarga semakin tinggi. Maka itu, yang menjadi dasar massa untuk aksi pada hari ini.

“Sampai kapanpun kita akan menggelar aksi untuk 18 pekerja, karena hak mereka diambil,” jelasnya‎‎

Sampai saat ini 18 orang masih bekerja aktif. Yang sebelumnya kontrak kerja mereka habis di akhir bulan Juni 2019, kemudian diberikan adendum Oleh PT SBI diperpanjang  sampai permasalahan ini selesai.

“Ya ini, kita tuntut kepada pihak terkait, agar hak mereka bisa terpenuhi,” katanya.

‎‎Sementara, Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan PTSP Kabupaten Tuban, Wsardiono menyebutkan prosedur yang bisa ditindaklanjuti, harus dengan cara bipartit terlebih dulu yaitu dengan di selesaikan di internal PT.SBI dan PT.ISS, CV Bangun Sejahtera dengan tenaga kerja. Kalau belum selesai, bisa mengajukan pengaduan yakni di lampirkan dari hasil penyelesain internal itu.

“Setelah ada pengaduan kita pelajari baru memanggil pihak yang terkait untuk di mediasi,” kata Wadiono saat menjelaskan kepada awak media.

Wadiono juga menambahkan, ketika mediasi tidak bisa menyelesaikan akan dikeluarkan dari Dinas yakni anjuran. Kalaupun masih belum bisa menerima, dapat menempuh jalur pengadilan Industrial.

“Ya sesuai prosedur seperti itu, saya bekerja sesuai prosedur yang berlaku, Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan Industri,” tambahnya

Diketahui sejumlah massa yang tergabung FSPMI akan melakukan diolog dengan pihak PT SBI yang akan dilaksanakan pada 22 Agustus nanti, disamping itu pihak pemerintah juga akan mengundang penyedia jasa pekerja untuk menyampaikan pendapat serta mencari solusi peralihan pekerja.

Selain melakukan aksi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Tuban, Maasa juga melakukan aksi di Gedung DPRD dan kantor SBI pabrik Tuban (sad)‎

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry