
JOMBANG | duta.co – Kejaksaan Negeri Jombang telah menahan mantan Direktur Perumda Panglungan, Tjahja Fadjari, terkait dugaan korupsi senilai Rp1,5 miliar. Namun, Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak saja.
Ketua FRMJ, Fatah Rochim, menyatakan, bahwa dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu kemungkinan besar dilakukan secara berjamaah. Ia mendorong Kejaksaan untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Jangan hanya Tjahja Fadjari yang ditahan. Kalau dilihat dari kronologi dan alur pencairan dana, ini tidak mungkin dilakukan sendirian,” ujar Fatah saat ditemui pada Minggu (25/5).
Fatah menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari penandatanganan perjanjian kredit dana bergulir antara Perumda Panglungan dan PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jatim) pada 16 April 2021. Perjanjian itu, yang tertuang dalam dokumen bernomor 263/UKM/Cab Jmg/IV/2021, menyetujui kredit sebesar Rp1,5 miliar dengan tenor 36 bulan dan bunga 6% per tahun. Dana tersebut rencananya digunakan untuk pembelian bibit porang.
Namun, keputusan itu menuai tanda tanya. “Wilayah Wonosalam itu cocoknya ditanami cengkeh. Perumda Panglungan selama ini juga memperoleh keuntungan dari tanaman cengkeh. Kenapa tiba-tiba diganti porang? Ini yang jadi kejanggalan,” ujarnya.
Tak hanya itu, meski perjanjian menyebut bahwa bibit akan dibeli dari CV Jowindo, kenyataannya, Perumda Panglungan juga membeli dari BUMDes Sumber Makmur. Hal ini dinilai mengindikasikan pengadaan yang tidak transparan dan sarat kepentingan.
“Ini menunjukkan ada skenario perampokan uang negara secara berjamaah,” tegasnya.
FRMJ juga menyoroti lemahnya analisa kredit, termasuk tidak dilaksanakannya evaluasi berdasarkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). Mereka menilai bahwa pihak bank semestinya lebih berhati-hati karena Bank BPR Jatim adalah milik Pemprov Jatim.
“Bank milik pemerintah seharusnya tidak sembarangan mencairkan dana tanpa analisa mendalam dan persetujuan bupati. Kenapa bisa lolos begitu saja?” kata Fatah.
Ia menambahkan, ada pula selisih nilai antara laporan pertanggungjawaban pembelian bibit porang oleh Perkebunan Panglungan dari tahun 2020 hingga 2025. Hal ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Fatah pun berharap Kejaksaan Negeri Jombang tidak berhenti pada penahanan Tjahja Fadjari, tetapi memperluas penyidikan terhadap pihak lain, termasuk Bank BPR Jatim,Bank UMKM Jatim, BUMDes Sumber Makmur, dan CV Jowindo. (din)