Jakarta | duta.co – ‎PT Freeport Indonesia menilai pemerintah wan prestasi berkaitan dengan kontrak karya (KK). Freeport akan menempuh langkah arbitrase bila dalam 120 hari belum tercapai kesepakatan dengan pemerintah.

Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard C Adkerson mengatakan 120 hari itu mulai dihitung sejak 17 Februari 2017. Namun dia berharap bisa mencapai kesepakatan dengan pemerintah. “Saat ini dalam proses menuju arbitrase. Kami berharap segera mencapai jalan keluar yang disepakati bersama,” kata Richard dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/2).

Richard menuturkan pihaknya telah menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran kontrak karya oleh Pemerintah. Sikap tersebut disampaikan pada 17 Januari 2017.

Dia menjelaskan pemerintah meminta Freeport untuk mengakhiri KK guna mendapatkan izin ekspor konsentrat. Sebagai penggantinya pemerintah menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Namun dia menilai IUPK yang diterbitkan itu belum menjamin kepastian fiskal dan hukum sebagaimana tertuang dalam KK.

“Kami tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh kontrak karya (KK) yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan kami dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham,” ujarnya.

Hukum Indonesia, lanjut Richard, mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional. Dia menegaskan suatu kontrak merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang berkontrak tersebut dan kontrak tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak. “Meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian,” ujarnya.

Sejak 11 Januari 2017, pemerintah melarang pemegang kontrak karya untuk mengekspor konsentrat. Hanya pemegang IUPK yang diizinkan mengekspor konsentrat selama lima tahun ke depan. Pemegang kontrak karya masih bisa mendapat izin ekspor konsentrat jika beralih menjadi IUPK.

Pada 10 Februari 2017, Kementerian ESDM sebenarnya sudah menerbitkan IUPK bagi Freeport. Hanya saja hal tersebut ditolak oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry