Tampak Fredrich Yunadi, saat ditangkap di Kawasan Jakarta Selatan. (FT/LIPUTAN-6.COM/ANDRSETIAWAN)

JAKARTA | duta.co – Siapa sangka, Fredrich Yunadi orang kaya, di mana hartanya tak habis dimakan tujuh turunan, ini harus ditangkap dan kemungkinan mendekam dalam tahanan.

Bekas pengacara Setya Novanto (Setnov) itu diduga kuat ikut merintangi KPK dalam melakukan penyidikan e-KTP yang menjerat Setnov

Akhirnya, KPK menangkap Fredrich Yunadi, di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2018. Saat ditangkap, mantan pengacara Setya Novanto itu tidak melakukan perlawanan sama sekali.

“Penangkapan berjalan dengan baik yang kami lakukan adalah membagi tim di beberapa lokasi. Tidak ada perlawanan,” demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jaksel, Sabtu (13/1/2018).

Masih menurut Febri, penyidik kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah Fredrich akan ditahan atau tidak. Kini, dia tengah diperiksa intensif oleh penyidik.

“Penyidik punya waktu 24 jam. Jadi kalau nanti sudah ditentukan seperti penahanan pastikan lebih lanjut. Itu salah satu opsi yang jadi pertimbangan hukum dan itu memungkinkan,” ucap dia.

Seperti diketahui, Fredrich tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang mejerat Setya Novanto.

Melalui kuasa hukumnya, dia meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut. (lip-6)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry