
SURABAYA | duta.co – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak Retribusi daerah, untuk ditetapkan menjadi Perda Baru Provinsi Jawa Timur.
Namun, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan penting, yang disampaikan oleh Harisandi Savari menegaskan, bahwa penerapan tarif pajak daerah maupun retribusi daerah harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
“Fraksi PKS berpendapat bahwa penerapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah harus dilakukan secara berkeadilan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, kelompok sosial, dan kelas menengah. Termasuk memperhatikan masukan masyarakat, seperti fatwa MUI 2025 tentang pajak berkeadilan,” ujarnya, pada Kamis (27/11/2025).
Terkait perubahan tarif retribusi daerah, Fraksi PKS secara tegas menolak kenaikan tarif yang dinilai memberatkan warga.
“Fraksi PKS siap menerima dan mengawal setiap bentuk keberatan dari masyarakat di kemudian hari,” paparnya.
Fraksi PKS juga meminta pemerintah provinsi mengumumkan secara terbuka seluruh perubahan tarif retribusi daerah, baik yang dipicu oleh pemungutan tarif pada layanan baru BLUD maupun perubahan atas tarif yang sudah ada dengan alasan optimalisasi.
Untuk itu, Fraksi PKS berpendapat Raperda ini harus memperhatikan tujuh aspek penting yakni :
1. Aspek afirmasi kepada atlet dan gen z dengan tidak menaikkan tarif atau dengan penerapan diskon retribusi pemakaian fasilitas olahraga.
2. Aspek teknologi informasi terpadu dengan memulai penerapan layanan pemesanan dan pembayaran tarif retribusi fasilitas olahraga secara online
3. Aspek sosial dengan tidak menaikkan tarif retribusi Olahraga atau Wisata kepada komunitas olahraga masyarakat non profit, misalnya komunitas lari, komunitas lansia, serta komunitas senam, Termasuk diskon bagi event olahraga.
4. Aspek ekonomi dalam rangka mengolahragakan masyarakat dengan tidak menerapkan tarif masuk seperti lapangan Jatim Seger termasuk tidak menaikkan tarif parkir kendaraan warga yang mau olahraga di sana agar tidak memberatkan secara ekonomi.
5. Perubahan atau penambahan retribusi pemakaian aset daerah pada 29 OPD Fraksi PKS berpendapat agar dalam implementasinya memperhatikan keadilan antara mencari tujuan mencari keuntungan yang layak dengan penggunaan untuk kepentingan umum.
6. Layanan Trans Jatim, Fraksi PKS mengapresiasi dimasukkannya tarif Trans Jatim dalam retribusi jasa usaha sebagai upaya menjamin keberlanjutan layanan transportasi publik yang murah.
7. Pajak Alat Berat (PAB) terkait rencana penghapusan pajak alat berat yang diganti dengan penundaan pemungutan PAB, Fraksi PKS menyatakan dapat memahami keputusan tersebut. PKS menegaskan komitmennya untuk mengawal pendataan dan pemutakhiran data objek PAB sebagaimana diamanatkan dalam Perda. (rud)





































