
SURABAYA | duta.co – DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang digelar di Ruang Paripurna Lantai 3 DPRD Jatim, Kamis (6/11/2025).
Diketahui, saat ini terdapat sembilan fraksi di DPRD Jatim, yakni PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, PKS, serta Fraksi PPP-PSI.
Dalam penyampaian PU-nya, Fraksi PKB melalui juru bicara Laili Abidah menyampaikan sejumlah catatan kritis. Ia menilai, penyusunan Raperda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menyempurnakan tata kelola kehutanan di Jawa Timur secara adaptif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Meskipun Raperda ini, telah membawa semangat pergeseran paradigma dari pengelolaan hutan berbasis hasil kayu menuju pendekatan perhutanan sosial, untuk itu Fraksi PKB menilai masih terdapat sejumlah pasal yang perlu diperkuat.
āFraksi kami memandang penting penguatan substansi dalam beberapa pasal krusial agar tujuan keadilan sosial, ekonomi, dan ekologi benar-benar tercapai,ā tegas Laili.
Ia menekankan, Raperda harus secara fundamental mengoreksi pola pengelolaan kehutanan masa lalu yang terlalu berorientasi pada monokultur dan eksploitasi kayu, sehingga mengabaikan fungsi ekologi dan sosial.
Beberapa poin penguatan yang disampaikan Fraksi PKB antara lain:
1. Integrasi AMDAL dalam rencana kehutanan tingkat provinsi, guna memastikan perencanaan tetap berpihak pada kelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
2. Penguatan kebijakan silvikultur multijenis serta pembatasan sistem tebang habis dan penanaman sejenis yang dinilai tidak sesuai dengan karakter ekologi Pulau Jawa.
3. Kewajiban penerapan teknik penebangan berdampak rendah untuk mengurangi kerusakan ekosistem.
4. Larangan pengusahaan pohon termodifikasi genetik demi menjaga integritas ekologis.
5. Pengembangan sistem digital terpadu data kehutanan, mencakup kawasan hutan, perhutanan sosial, DAS, dan tata ruang guna mencegah tumpang tindih kebijakan dan mendukung transparansi berbasis data.
Selain itu, Fraksi PKB juga menekankan aspek keadilan sosial dan penyelesaian isu tenurial. Laili menyebut, kontribusi ekonomi kehutanan bagi masyarakat sekitar hutan selama ini masih rendah, sehingga kemiskinan tetap menjadi masalah yang mengemuka.
“Karena itu, Fraksi PKB mendorong agar Raperda ini menjamin pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, serta memperkuat kelembagaan perhutanan sosial, termasuk peran koperasi kehutanan sebagai pendukung teknis, manajerial, dan permodalan bagi kelompok tani hutan,”Ā ucapnya.Ā (rud)







































