TRENGGALEK | duta.co — Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsuri, merasa kecewa terhadap tanggapan dan jawaban bupati terkait Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemkab Trenggalek. Menurutnya, salah satu tanggapan fraksi Golkar tidak trejawab, yaitu, pelakasanaan teritorial lintas daerah.

Ada 17 perda yang telah digedog, namun sementara tidak pernah ada tindak lanjut aturan runtutan yang seharusnya memenuhi prosedur perundang-undangannya, seperti peraturan bupati dan sebagainya.

“17 perda belum ada Peraturan Bupatinya, padahal wakil bupati merupakan koordinator dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” terangnya, dalam Sidang Paripurna Tanggapan dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda, Jumat (6/4/2018).

Samsuri mengatakan, menurut amanat UU nomor 23 pasal 66 tahun 2014 tentang pemeritahanan, hampir semua pasal mengatur tugas wakil bupati atau lebih jelasnya sebagai koordinator perangkat daerah hingga desa. “Ini akan menjadi persoalan serius jika peraturan bupati tidak segera ditindaklanjuti .Minimal, wakil bupati segera memerintahkan OPD untuk melaksanakan tugas,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I yang juga berasal dari Fraksi Golkar, Sukaji sependapat dengan Samsuri jika tindak lanjut peraturan bupati sangatlah penting karena beberapa peraturan daerah sudah jadi.

”Sudah seharusnya pemerintah daerah menyikapi hal ini karena jika tidak bisa menghambat proses pembangunan dengan asumsi landasan hukumnya belum jelas,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut dia, cepat atau lambat pemerintah daerah harus mengambil langkah serius dan menetapkan peraturan buoati sebagai tindak lanjut peraturan daerah.

”Secara umum tidak semua tanggapan Plt Bupati salah, tetapi pandangan dari Fraksi Golkar belum terwakili jawabannya,” jelasnya.

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Trenggalek, Muhamad Nur Arifin menuturkan, jika Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keberadaan pasal-pasal yang mengatur mengenai BPD, sudah diatur dalam perda sebelumnya.

”Kami sudah akomodir pengaturan pencabutannya dalam rumusan pada BAB ketentuan peralihan,” katanya.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan, pemerintah daerah sudah melakukan langkah antisipatif sebagai penyeimbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebagian hilang akibat dicabutnya retribusi izin gangguan.

”Kami akan melakukan langkah maksimal dengan harapan tidak akan mengganggu jalannya roda pembangunan di Kabupaten Trenggalek,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry