Anggota DPRD Lamongan Fraksi Gerindra, Gus Anshori, saat beri pernyataan kepada duta.co, Selasa (22/11).

LAMONGAN | duta.co – Usulan asosiasi kepala desa (AKD) dan perkumpulan aparatur pemerintah desa seluruh Indonesia (PAPDESI) terkait masa jabatan kepala desa mendapat dukungan dari Fraksi Gerindra DPRD Lamongan.

“Fraksi Gerindra DPRD Lamongan mendukung penuh upaya yang telah dilakukan teman-teman kades yang tergabung dalam PAPDESI dan AKD yang memperjuangkan masa jabatan kades 9 tahun,” ungkap Wakil Ketua DPC Gerindra Lamongan, Gus Anshori, Selasa (22/11).

Menurutnya, masa jabatan kades 9 tahun sangat logis dengan realita di lapangan. Ia juga menyampaikan polarisasi atau terbelahnya masyarakat pasca pilkades sangat terasa dampaknya, dan ini berbeda dengan Pileg, Pilbup dan Pilgub.

“Terbelahnya masyarakat pasca pilkades dampaknya, tidak hanya satu tahun dua tahun, bahkan ada juga yang sampai masa jabatan kades habis atau 6 tahun. Antar anggota masyarakat bermusuhan, satu keluarga bisa bermusuhan, antar tetangga bermusuhan, antar tokoh masyarakat juga bermusuhan,” ucapnya.

Selain itu,  sambung Gus Anshori, perangkat desa dengan kades terpilih ada juga yang bermusuhan, bahkan ada juga kades terpilih ketika membangun desanya dilaporkan rivalnya atau pendukung rivalnya ke aparat penegak hukum.

“Bagi kades terpilih, kondisi seperti diatas tentu tidak nyaman atau tidak bisa optimal dalam menjalankan roda pemerintahan desa, pembangunan tidak efektif dan tidak bisa optimal, karena pembangunan di desa butuh stabilitas, gotong royong masyarakat, kesinambungan dan waktu yang lama,” tuturnya.

Kalau hanya 6 tahun, kata dia, waktu efektif untuk membangun desa hanya 3 tahun, karena 2 tahun pertama hanya untuk menyelesaikan konflik dan 1 tahun terakhir untuk persiapan Pilkades. Itu realitas di lapangan yang tidak bisa dipungkiri.

Legislator asal Turi itu mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun sangat dibutuhkan, agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh polarisasi atau terbelahnya masyarakat, dinamika dan rivalitas politik di tingkat desa.

“Yang lebih penting dalam membangun desa membutuhkan kesinambungan dan stabilitas politik pasca pilkades, maka waktu 6 tahun tentu tidak cukup, untuk itu revisi undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa adalah suatu keharusan yang harus didukung semua pihak,” tandas politisi yang dikenal merakyat tersebut.

Gus Anshori menambahkan, apalagi undang-undang tersebut sudah berusia 9 tahun, tentu butuh diupdate sesuai kondisi kekinian. Ia juga berharap usulan revisi undang-undang tersebut bisa diselesaikan pada tahun 2023 mendatang. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry