
SURABAYA | duta.co – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Raperda inisiatif Komisi A terkait Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ahmad Iwan Zunaih, mengatakan bahwa perubahan ini muncul sebagai respons terhadap dinamika ancaman ketertiban yang semakin kompleks.
“Pergeseran pola gangguan ketertiban yang sebelumnya hanya terjadi di ruang publik konvensional, sekarang sudah merambah ke ruang digital, serta berkaitan dengan aspek pangan dan gaya hidup masyarakat modern,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, pembaruan regulasi ini penting untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial. “Karena itu, Raperda ini dipandang strategis sebagai instrumen penataan sosial dan penguatan ketentraman publik di era disrupsi teknologi,” tegasnya.
Politisi asal Partai Nasdem ini menekankan, bahwa para fraksi memandang perubahan Raperda ini bukanlah sekadar penyesuaian teknis. “Pandangan fraksi-fraksi menyatakan bahwa ini bukan hanya revisi administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan sosial,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa penegakan ketertiban tidak cukup hanya mengandalkan penindakan.”Penertiban tidak boleh hanya berpaku pada instrumen hukum. Harus ada pendekatan edukatif dan humanis agar masyarakat merasa dilibatkan, bukan ditekan,” katanya.
Meskipun seluruh fraksi menyetujui Raperda tersebut, beberapa catatan tetap diberikan, terutama terkait keadilan sosial, perlindungan kesehatan, integritas moral, serta penerapan yang menyesuaikan kearifan lokal.
“Kami berharap pembahasan selanjutnya dapat berlangsung partisipatif dan menghasilkan regulasi yang benar-benar hadir untuk rakyat, demi Jawa Timur yang aman, tertib, dan berkeadaban,” tutup. (rud)







































