FORUM KADES : Sekretaris Forum Kades, Abdul Khamid (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI| duta.co -Sedikitnya 150 peserta dari perwakilan seluruh kepala desa se – Kabupaten Kediri membentuk forum untuk menanggapi persoalan pengangkatan perangkat desa yang dinilainya cacat hukum.
Forum yang berada di Balai Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Kamis (15/2) ini menyepakati bahwa yang dilakukan pemerintah daerah telah mengebiri kewenangan kepala desa dalam melaksanakan perekrutan perangkatnya.
Ketua Paguyuban Kepala Desa, Yohansah Iwan Wahyudi mengatakan, Pemkab Kediri dalam hal ini telah menyalahi undang-undang yang berlaku. Sehingga pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan posisi kepala desa yang sebenarnya.
“Dalam waktu dekat kita akan mengajukan audiensi kepada bupati atau mungkin dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kediri. Kami meminta klarifikasi di dalam bidang hukum atas kondisi saat ini,” ungkapnya.
Pihaknya juga membantah atas opini publik yang menilai bahwa kepala desa di Kabupaten Kediri telah melampaui wewenang pemerintah. Padahal, menurutnya apa yang dilakukan kepala desa telah sesuai aturan.
“Sehingga kami semua dari kepala desa itu merasa, loh kami kan melakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan. Lalu kenapa statement dan opini yang beredar justru malah begitu?,” tandasnya.
Pada tempat yang sama, Sekretaris Paguyuban Kepala Desa, Abdul Khamid menambahkan pihaknya sebenarnya hanya ingin kondisi kondusif. Apalagi terkait dengan pembangunan nasional yang dititikberatkan pada pembangunan desa.
“Sebenarnya begini, kami dari kepala desa ingin situasi yang kondusif terutama di Kabupaten Kediri. Jadi kami mohon kepada orang-orang tertentu jangan membuat statement yang menyudutkan Kepala Desa,” jelasnya.
Apa yang dilakukan camat dalam memilih dan mengangkat perangkat desa beberapa waktu lalu menurutnya tidak sesuai kewenangan. Terkait hal ini, camat hanya berwenang memberi rekomendasi administratif bukan rekomendasi penetapan calon.
Demi kemajuan desa, menurutnya tidak cukup hanya dinilai dari kecerdasan secara intelektual namun juga kecerdasan sosial.
“Kami hanya meluruskan, kami telah bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.(ian/nng)