KEDIRI | duta.co -Dalam rangka menyamakan persepsi seluruh elemen masyarakat, Polres Kediri Kota menggelar Forum Group Discussion (FGD), Senin (29/10/2018) menyikapi bahaya organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertempat di Aula Mapolres Kediri Kota.

Dengan mengundang seluruh elemen masyarakat, kegiatan ini digelar untuk merespon kasus pembakaran bendera beberapa waktu lalu. Hadir dalam FGD ini, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar SE, Ketua RMI Jawa Timur KH Reza Ahmad Zahid Lc MA.

Kemudian Pengasuh Ponpes Lirboyo KH Abdullah Kafabihi Mahrus, KH Anwar Iskandar sebagai moderator, Komandan Kodim 0809 Kediri Letkol (Kav) Dwi Agung Sutrisno, Kajari Dra. Martini .SH, Ketua PCNU KH Abu Bakar Abdul Jalil, tokoh agama, tokoh masyarakat, OKP, dan mahasiswa.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anton Hariyadi SIK MH membeberkan kronologis terkait kasus pembakaran bendera HTI oleh tiga anggota Banser di Garut tepat di upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober lalu.

“Kita tidak bisa melihat kasus tersebut hanya satu sisi saja. Tapi kita perlu melihat ceritanya secara utuh, kenapa pembakaran tersebut bisa terjadi. Maka, saya menyampaikan dari hasil penyelidikan Kepolisian bahwa anggota banser tidak memenuhi syarat dikatakan bersalah,” ungkap Kapolres.

Sebaliknya, justru pelaku pengibar bendera telah dinyatakan bersalah karena dengan sengaja mengibarkan bendera yang dilarang panitia untuk dikibarkan selain bendera Merah Putih.

“Untuk itu maka kesimpulannya, pengibar bendera dengan inisial US patut diduga telah melanggar pasal 174 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh maka dihukum penjara tiga minggu atau denda 900 ribu rupiah,” kata Kapolres.

Acara dilanjut dengan diskusi yang dipimpin moderator KH Anwar Iskandar, menghadirkan dua narasumber Ketua PCNU akrab disapa Gus Ab dan Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo akrab disapa Kiai Kafa.(ian/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry