DEMO PENGADILAN: Tampak suasana unjuk rasa yang digelar Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independent (KOPI) di depan gedung PN Surabaya, Kamis (30/8). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly (Forkaji), menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Membawa berbagai spanduk yang bernada penolakan, Kamis (30/8/2018).

Penolakan ini terkait adanya aksi sebelumnya yang mengatasnamakan warga Jarak Dolly, dari Front Pekerja Lokalisasi (FPL) Dan Komunitas Pemuda Independent (KOPI). Massa dari FPL dan KOPI ini menggugat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya guna menuntut kesejahteraan warga tersebut.

Merespon hal itu Forkaji juga menggelar aksi untuk menolak gugatan tersebut. Tidak hanya menggelar aksi, mereka juga membawa hasil karya produk UKM.

Ada sampel batik dan sandal hasil dari UKM warga Jarak Dolly ditunjukkan sebagai penegasan bahwa warga tidak menuntut apapun. Mereka juga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing bahwa mereka asli penduduk warga Jarak Dolly.

“Kami tidak mengenakan penutup wajah apapun, biar awak media, masyarakat juga tahu bahwa inilah warga asli Jarak Dolly,” teriak Kurnia Cahyanto selaku korlap Aksi.

Kurnia Cahyanto, menyebut pihaknya yang juga warga Jarak-Dolly tidak pernah menggugat apapun.  “Kami punya bukti dari RT/RW warga yang terdampak bahwa mereka sepakat dan telah mengumpulkan data dengan stempel untuk menolak aksi gugatan, ini kebohongan besar,” terang Kurnia.

Dari aksi sebelumnya, kata Kurnia, memang ada warga jarak dolly yang ikut, namun mayoritas bukan asli dari warga Jarak Dolly. Dia menegaskan massa yang menggugat tersebut ada unsur kepentingan pribadi.

Usai penutupan eks lokalisasi itu, lanjut Kurnia banyak perubahan positif yang dirasakan. Seperti kegiatan belajar mengajar, kegiatan masjid sudah berkembang.  Saat ini, menurut Kurnia lebih nyaman, kalau dulu banyak orang resek dan menganggu, dan lagi banyak UKM ada pelatihan seperti sandal dan batik.

“Nah, dari UKM yang telah berdiri pasca ditutupnya Dolly, lantas ada yang menuntut kesejahteraan ekonomi selama 4 tahun ini nagdi ae!, (kemana saja),” tegasnya.

Namun Forkaji menilai pihaknya tidak akan menggugat atas aksi sebelumnya, pihaknya menganggap anggota dari masaa sebelumnya saudara. Dan pihaknya siap untuk menfasilitasi mereka yang ingin bergabung.

“Yang ingin bergabung kami rangkul mereka, UKM kami kewalahan menangani pesanan batik dan sandal sementara SDM kami ini kurang,” pintanya.

Dia tidak segan apabila gugatan Class Action dari massa aksi FPL dan KOPI diterima oleh majelis hakim, pihak dari Forkaji akan mengambil tindakan tegas.

“Kami akan mempertanyakan uang sebanyak itu dibuat apa, kalau bukan perut mereka cuma kami berharap bagi Pemkot Surabaya, menutup sesuatu yang besar harus membuka sesuatu yang besar,” harapnya.

Diketahui, massa aksi sebelumnya menggugat Pemkot Surabaya terkait kesejahteraan warga yang juga mengatasnamakan warga Jarak Dolly. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry