Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Tuban. (DUTA.CO/Syaiful Adam)

TUBAN | duta.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna bersama eksekutif. Rapat yang membahas sembilan raperda ini digelar di ruang Paripurna Gedung DPRD Jalan Teuku Umar Tuban, Senin (21/5/2018).

Ketua DPRD Tuban, Miyadi saat ditemui duta.co menyampaikan, empat usulan raperda yang disampaikan DPRD merupakan penjaringan dari usulan masyarakat yang dianggap urgent. “Semua usulan raperda merupakan prioritas dan penting untuk dilaksanakan, mengingat peran strategis dari raperda ini bagi pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Tuban. Di samping itu ini merupakan usulan dari masyarakat,” ungkap Miyadi.

Lebih lanjut, politisi kelahiran Bojonegoro ini menyampaikan, selain empat raperda usulan DPRD pihak eksekutif juga mengusulkan lima raperda ‎meliputi raperda tentang perpustakaan, kearsipan, pengelolaan barang milik daerah, dan perubahan atas perda nomor 13 tahun 2015 tentang perusahaan daerah air minum Tirta Lestari Tuban, dan raperda pencabutan perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi izin ganggan.

Sedangkan raperda inisiatif DPRD meliputi, raperda tentang pengentasan kemiskinan, raperda sistem pelaksanaan kabupaten layak anak, raperda beasiswa bagi anak berprestasi,  dan raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA).

“Ini merupakan upaya dari pemerintah Kabupaten Tuban untuk pengentasan kemiskinan. Ini masih menjadi fokus utama baik eksekutif maupun legislatif, makanya perlu perda itu. Di samping itu bagaimana anak-anak berprestasi mendapatkan beasiswa,” ungkap Ketua DPRD Tuban ini.‎

Miyadi berharap, raperda tersebut secepatnya diselesaikan, agar perda segera dapat dilaksanakan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan daerah. “Seteah paripurna pansus sudah disepakati, paling tidak setelah hari raya atau Juli maksimal selesai,” lanjut Miyadi.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein ditemui usai sidang mengatakan, dalam sidang paripurna tersebut, pemerintah menyampaikan lima usulan. Sebagaimana raperda inisiatif  DPRD, raperda usulan pemerintah juga penting untuk diselesaikan.

“Kami dari eksekutif mengajukan lima, selain arsip dan perpustakaan ada barang milik daerah dan pencabutan izin HO, serta PDAM,” kata Noor nahar Hussein.

Wakil Bupati berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pembahasan  dapat dilakukan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan agar raperda dapat ditetapkan menjadi perda dan dilaksanakan. (sad)‎

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry