SURABAYA|duta.co – Fitriandri, muncikari Vanessa Angel, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi daring artis menjalani proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut), Senin (11/11/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fariman Isnandi Siregar saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Selanjutnya kita bakal mempersiapkan berkas dakwaan dan secepatnya melimpahkan ke pengadilan, agar perkara ini bisa segera disidangkan,” ujar Fariman, Senin (11/11/2019).

Masih Fariman, guna mempermudah proses hukum yang tengah dijalaninya, tersangka Fitriandri ditahan untuk 20 hari kedepan.

“Setelah menjalani proses administrasi di kantor Kejari Surabaya, selanjutnya tersangka kita tahan di Rutan Klas I Medaeng di Sidoarjo, untuk memudahkan proses hukum yang dijalaninya,” tambah Fariman.

Terpisah, menurut Novan A Arianto, jaksa yang menangani kasus ini, berkas muncikari Fitriandri ini sebenarnya sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa bulan lalu.

Bahkan, tersangka Fitri sendiri, penahanannya ditangguhkan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Februari silam.

Dipertegas oleh Novan, alasan penangguhan penahanan, dikarenakan saat ditahan di Mapolda Jatim pada awal kasus ini diungkap, diketahui kondisi tersangka Fitri dalam keadaan hamil. Sehingga, permohonan penangguhan penahananya dikabulkan oleh penyidik.

Untuk diketahui, Fitri ditangkap di rumahnya di daerah Cinere, Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2019. Wanita yang tengah mengandung 7 bulan itu langsung dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat Fitri dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dengan ancaman penjara selama satu tahun empat bulan.

Fitri juga dijerat dengan pasal 506 KUHP yang berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian dengan ancaman penjara selama satu tahun.

Selain Fitri, Polisi juga menetapkan dua mucikari Vanessa Angel lainnya, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto, termasuk juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka penyebaran konten bernuansa asusila melalui media sosial.

Kedua telah bebas pada Rabu (5/6) lalu setelah divonis hukuman 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sedangkan, Vanessa Angel lebih dulu bebas dari dua mucikarinya. Artis FTV ini dibebaskan dari Rutan Medaeng pada Sabtu (29/6) lantaran telah menjalani hukuman 5 bulan penjara, seusai dengan vonis hakim. eno

Foto: Artis Vanessa Angel kerap kenakan hijab ketika jalani sidang atas perkara prostitusi yang melilitnya. Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry