
“Isu pendidikan jadi bamper politik. Salah satu tuntutan politisi Sholeh dengan menggelar “Demo Turunkan Gubernur” adalah Penghapusan segala bentuk pungli di sekolah SMA/SMK negeri di Jawa Timur.”
Oleh: Dr H ROMADLON MM*
PENDIDIKAN adalah ruang suci bangsa. Dari sanalah generasi baru ditempa, mimpi-mimpi dibangun, dan masa depan negeri diletakkan. Namun, ruang suci itu seringkali diganggu oleh narasi penuh kepentingan, tuduhan tanpa data, dan fitnah yang lahir dari ambisi politik.
Tuduhan seorang oknum politisi populis tentang adanya pungli dan penahanan ijazah di sekolah-sekolah negeri Jawa Timur adalah contoh terbaru: suara gaduh tanpa fakta, yang bukan hanya menyerang pemerintah, tetapi juga melukai martabat guru, siswa, dan orang tua yang percaya pada sistem pendidikan di Jawa Timur.
Namun, sebagaimana pepatah lama, fitnah tak akan pernah kokoh di hadapan kebenaran. Data resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan: tidak ada pungli, tidak ada penahanan ijazah, dan tidak ada pemaksaan. Yang ada adalah sistem transparan, musyawarah, dan akuntabel—sistem yang justru melindungi peserta didik.
Transparansi sebagai Fondasi
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, telah berulang kali menjelaskan bahwa mekanisme pembiayaan sekolah negeri tidak pernah sepihak. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) menjadi forum terbuka antara sekolah dan komite. Setiap rupiah dibahas bersama, dituangkan dalam berita acara, dan dapat diakses oleh semua pihak. RKAS adalah simbol transparansi, bukan sekadar dokumen.
Dengan mekanisme ini, orang tua tidak pernah dipaksa, justru dimuliakan sebagai subjek musyawarah. Semua sumbangan yang ada sifatnya sukarela. Fakta ini cukup untuk meruntuhkan tuduhan pungli.
Pendanaan Berlapis, Partisipasi Publik
Sumber dana sekolah di Jawa Timur jelas: Dana BOS dari pemerintah pusat, BPOPP dari Pemprov Jatim, dan sumbangan sukarela masyarakat. Model pendanaan ini membagi tanggung jawab secara adil: negara hadir dengan anggaran besar, masyarakat hadir dengan kepedulian.
Menariknya, Pemprov Jatim tidak hanya memperhatikan sekolah negeri. Lebih dari 4.000 sekolah swasta juga mendapat bantuan keuangan. Ini menunjukkan visi Gubernur Khofifah: pendidikan bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan ekosistem bersama.
Isu Penahanan Ijazah: Fitnah yang Rapuh
Narasi penahanan ijazah yang dilempar seorang oknum politisi populis sejatinya tak lebih dari penggiringan opini. Dindik Jatim menegaskan: ijazah adalah hak siswa, tidak boleh ditahan dalam kondisi apa pun. Jika ada oknum di lapangan, kasus itu diproses tegas. Bahkan, masyarakat diberikan kanal aduan resmi untuk melaporkan pelanggaran.
Artinya, Jawa Timur bukan hanya punya sistem pengawasan top-down, tetapi juga community-based monitoring—partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pendidikan.
Arahan Khofifah: Pendidikan dengan Good Governance
Benang merah dari semua kebijakan ini adalah arahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Ia menekankan pentingnya good governance dalam pendidikan: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Anggaran miliaran rupiah difokuskan pada gaji dan tunjangan guru, perbaikan sarana, serta peningkatan kualitas SDM.
Dengan skema seperti ini, sulit membayangkan adanya ruang untuk pungli. Yang ada justru pemanfaatan anggaran yang efektif untuk kepentingan peserta didik.
Analisis Komparatif: Jatim vs Daerah Lain
Untuk memperkuat argumentasi, mari kita lihat perbandingan. Di dua Provinsi lain, kasus penahanan ijazah terjadi karena tunggakan biaya masih beberapa kali muncul di media lokal. Transparansi anggaran sekolah juga belum sepenuhnya berbasis digital, sehingga masih ada celah kecurigaan publik. Bahkan di salah satu provinsi, meski memiliki anggaran pendidikan besar, laporan pungutan “berkedok sumbangan” masih menimbulkan keresahan.
Sebaliknya, Jawa Timur menjadi pionir dengan sistem RKAS terbuka, kanal aduan publik, serta distribusi BPOPP yang menjangkau sekolah negeri dan swasta. Tidak berlebihan bila Jawa Timur kini dipandang sebagai model tata kelola pendidikan yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel dibanding dua provinsi besar lainnya.
Maka aneh jika seorang “politisi jalanan” justru menumpahkan kekesalannya ke Pemprov Jatim. Padahal, masalah serupa lebih sering terjadi di luar Jawa Timur. Apakah ia ingin menjadi juru bicara provinsi lain?
Penutup: Pendidikan adalah Ruang Suci
Pendidikan tidak boleh menjadi arena jual beli isu murahan. Ia adalah ruang sakral bangsa, tempat lahirnya generasi emas yang akan mengangkat martabat negeri. Tuduhan murahan hanyalah gema kosong di ruang publik; sementara fakta dan kerja nyata Pemprov Jatim terus menorehkan bukti.
Pendidikan Jawa Timur hari ini berdiri di atas fondasi transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan. Itulah tembok kokoh yang akan selalu menghadang fitnah. Dan publik kini berhak menilai: siapa yang benar-benar bekerja dengan data dan dedikasi, dan siapa yang hanya sibuk melontarkan tuduhan tanpa dasar.
Sebuah Nasehat untuk Sang Politisi Gagal?
Di titik ini, izinkan penulis menyampaikan sebuah nasehat tulus: kritik adalah vitamin demokrasi, tetapi fitnah adalah racun. Kritik membangun sistem, fitnah meruntuhkannya. Ketika Anda melempar tuduhan tanpa data, sesungguhnya bukan Khofifah yang Anda lukai, melainkan jutaan siswa dan masyarakat Jawa Timur yang tengah menapaki jalan pendidikan dengan penuh harapan.
Jika benar Anda memiliki data, alangkah lebih elegan bila disampaikan langsung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui mekanisme resmi. Dengan begitu, Anda bukan hanya terlihat kritis, tetapi juga benar-benar ikut menjaga integritas pendidikan. Bukankah lebih baik tampil sebagai orang yang amanah dan berkontribusi nyata, ketimbang sekadar mencari panggung dengan melempar isu di ruang publik tanpa dasar?
Bukankah lebih mulia bila energi politik digunakan untuk memperjuangkan beasiswa, mendorong perbaikan kurikulum, atau memperluas akses pendidikan bagi anak-anak miskin, daripada mengumbar narasi keliru yang menyesatkan publik? Nama Anda mungkin berarti “orang baik”, tapi jangan sampai sejarah justru mencatat Anda sebagai “politisi gagal caleg berkali-kali” yang perilakunya jauh dari makna itu.
Sekali lagi, jika Anda benar peduli pendidikan, bawalah data dan sampaikan melalui jalur resmi agar menjadi solusi, bukan sensasi. Nama Anda mungkin berarti “orang baik”, tapi jangan sampai publik melihat sebaliknya: nama yang baik, namun perilaku justru menebar keburukan. Ingatlah, sejarah selalu mencatat dengan jelas: siapa yang mengabdi, siapa yang sekadar gaduh dan rusuh.
Pepatah Jawa berkata, “Asma becik kinarya ngaurip,” nama yang baik seharusnya menjadi cahaya kehidupan, bukan selubung bagi perilaku yang menyesatkan. Demikian pula petuah Arab mengingatkan, “Al-rajulu bi fi‘lih, la bi ismih”—seorang manusia dinilai dari amalnya, bukan dari namanya. Maka jangan biarkan nama yang berarti kebaikan justru tercoreng oleh fitnah dan kegaduhan; jadilah insan yang mengukir amal, bukan sekadar mewariskan riuh tanpa arah. Wallahu A’lamu Bisshawab.
*DR H ROMADLON, MM adalah Pemerhati Kebijakan Publik, Kolumnis Pengembangan SDM, Lingkungan Hidup, Ekonomi Kerakyatan, dan Isu Strategis Pembangunan Daerah.*