Oleh:Rumah Zakat

Umat muslim yang melaksanakan Puasa wajib dibulan Ramadhan terkadang tidak terlaksana, karena adanya halangan (udzur) yang dialami. Untuk menggantinya, kita mengenal istilah qahda’ dan fidyah. FIdyah adalah pengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa lagi atau wanita hamil atau sedang menyusui. Besarnya fidyah itu adalah satu mud dengan mud Nabi Muhammad SAW. Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan.

Hukum Fidyah

Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha’ puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja.

Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha’):

  1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya maka ia harus mengqadha’ saja tanpa harus membayar fidyah.)
  2. Orang yang terlambat mengqadha’ puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, bepergian yang berkepanjangan, dan lain-lain).

Untuk kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha’) :

  1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
  2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Membayar Fidyah itu mudah.

Rumah Zakat sekarang hadir menyediakan pembayaran fidyah dengan besaran nominal fidyah adalah senilai Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per hari tidak puasa. Bagi Anda yang hendak membayar fidyah silahkan datang ke kantor cabang Rumah Zakat yang terdekat atau dapat melalui  sharinghappiness.org sesuai dengan nilai fidyah yang akan dibayarkan. (imm/rz)

Konsultasi: 081270946025/www.rumahzakat.org

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry