SURABAYA | duta.co – Persoalan mengenai tanah menjadi isu yang selalu menjadi perhatian bagi para masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Untuk itulah, sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan polemik tanah di masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah melakukan pengabdian kepada masyarakat berupa konsultasi hukum agraria pada Selasa, (6/5) lalu. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan rangkaian dari acara Dies Natalies Universitas Hang Tuah ke-38.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pegawai di kelurahan bercerita mengenai kedudukan dan keberadaan kelurahan dalam hal mencari riwayat tanah. Selama ini, kelurahan memegang buku C, yang selalu dijadikan pedoman bagi warga bahwa mereka memiliki tanah di daerah tersebut. Namun keberadaan buku C sendiri terkadang tidak diperbaharui oleh masyarakat itu sendiri. Misalnya ketika mereka melakukan jual beli, mereka tidak menginformasikan kepada kelurahan. Sehingga dalam buku C itu, nama pemilik lama atas tanah tersebut masih tercatat. Padahal status kepemilikan tanahnya sudah berubah.

“Kasus seperti ini sering terjadi di tempat kami, dan terkadang malah kami disalahkan karena tidak melakukan update data,” ungkap Rendra, pegawai di kelurahan Sukolilo.

Padahal, kata Rendra, dalam pelayanan pertanahan di wilayah Sukolilo ini pihaknya mengedepankan pada pelayanan administrasi dalam hal aspek yuridis dan aspek penguasaan. Dua aspek yang menjadi pedoman ini pun terkadang masih sering kecolongan karena kelurahan terkadang diminta untuk memastikan batas-batas tanah yang dimiliki oleh warga.

“Memastikan batas-batas itu kan bukan kewenangan kami, itu kewenangan BPN. Tapi masyarakat terkadang tidak mau tahu, dinilainya kami terlibat sehingga kami diperiksa oleh polisi dan kejaksaan,” ungkapnya.

Merespon hal tersebut, Dr. Zamroni, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh pihak kelurahan dengan mengedepankan data yuridis dan data fisik sudah tepat. Buku catatan tanah Letter C yang ada di kelurahan memang seringkali berubah-ubah, namun perubahannya terkadang tidak diketahui sendiri oleh pihak kelurahan, karena pemilik tanah juga tidak melaporkan ke kelurahan.

“Jika pihak kelurahan memberikan surat keterangan, berikan saja sesuai buku Letter C, dan jangan diberikan batas-batasnya, karena pemberian batas-batas itu kewenangan BPN, bukan kelurahan,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Andika Putra Persada, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah ini menyatakan jika ada sengketa, pihak kelurahan tidak perlu ikut-ikut. Biarkan para pihak menyelesaikannya melalui jalur pengadilan.

“Ini harus diwaspadai, jangan sampai pihak kelurahan diajak turut campur dalam menyelesaikan batas tanah. Biarkan sengketa tanah diselesaikan oleh para pihak,” tandasnya. rum

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry